MADIUN | Cyberpolri.id - Senin (23/06/2025) PT. Selo Manunggal Sejahtera menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum setelah diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan Galian C secara ilegal (PETI – Pertambangan Tanpa Izin) di wilayah Dusun Klanan, Desa Grogol, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi Insan Pers, diketahui bahwa lahan seluas 50.000 meter persegi di lokasi tersebut telah diajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh pemilik lahan,RHMT pada Kantor Pelayanan Terpadu Ponorogo dengan Nomor: 503/001/WIUP/405.27/2012 tertanggal 30 Maret 2012. Namun, pasca kevakuman beberapa tahun, tambang tersebut tiba-tiba dikelola oleh pihak ketiga tanpa adanya kejelasan status peralihan hak.
RHMT, mantan Kepala Desa Grogol sekaligus pemilik sah lahan WIUP, mengungkapkan bahwa lahan tersebut sempat akan dibeli oleh seorang warga berinisial Erfan dari Demangan, Ponorogo. Namun, dari empat titik yang direncanakan untuk dibeli, hanya satu titik yang telah dibayar, sementara tiga titik lainnya belum memiliki kejelasan hukum maupun pembayaran resmi. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Erfan diduga memiliki kewajiban utang kepada seseorang bernama Teguh yang berdomisili di Surabaya. Beberapa tahun kemudian, aktivitas tambang di lokasi tersebut dikendalikan oleh PT. Selo Manunggal Sejahtera, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan RHMT sebagai pemilik WIUP.
Keterangan dari salah satu pekerja tambang, Bowo, saat ditemui di lokasi, menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah untuk bekerja oleh anak pemilik perusahaan dan tidak mengetahui legalitas lokasi yang digarap. Bowo mengaku telah menjadi penanggung jawab lapangan selama kurang lebih tiga tahun. Ketika ditanya mengenai izin operasional tambang, Bowo menjawab bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Sumber lain menyebutkan bahwa PT. Selo Manunggal Sejahtera menyewa lokasi tambang dari saudara Teguh (Surabaya) selama lima tahun dengan nilai sewa sebesar Rp4,5 miliar. Namun, RHMT menegaskan bahwa transaksi sewa menyewa tersebut dilakukan tanpa melibatkan dirinya selaku pemilik WIUP. Bahkan, saat transaksi berlangsung di kantor desa, RHMT tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan resmi. Ia sempat mendatangi kantor PT. Selo Manunggal Sejahtera di Jalan Salak, Kota Madiun, namun tidak mendapat tanggapan, dan diarahkan untuk bertanya langsung ke lokasi tambang.
Sebagai informasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menyatakan:
"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."
Selain pelaku utama, pihak-pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana. Aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian ekonomi bagi negara.
Sampai berita ini diturunkan, pihak penanggung jawab PT. Selo Manunggal Sejahtera belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait legalitas dan dasar hukum pengelolaan tambang tersebut.
Tim / Red