Residivis Kasus Penipuan Emas Palsu Kembali Ditangkap Tim Resmob Polres Sragen

Foto: Pelaku Beserta Barang Bukti


SRAGEN | Cyberpolri.id Seorang wanita lanjut usia kembali diamankan aparat kepolisian setelah terlibat dalam aksi penipuan bermodus emas palsu. Pelaku bernama Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, merupakan residivis dalam kasus serupa yang sebelumnya pernah ditangani oleh Polres Ponorogo dan Polres Pacitan.

Kali ini, Supraptini kembali menjalankan aksinya di Toko Emas Rejo, Kios No. 11-12, Pasar Gondang, Sragen. Peristiwa terjadi pada Jumat (30 Mei 2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia datang menawarkan dua cincin dan satu gelang yang tampak seperti emas murni kepada pemilik toko, Evi Kristiana (42). Setelah dua cincin diuji dan menunjukkan hasil positif sebagai emas, korban pun percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat 26,8 gram dengan harga Rp29,6 juta.

Namun, kecurigaan muncul setelah pelaku langsung meninggalkan toko dengan tergesa-gesa dan menghilang di tengah keramaian pasar. Ketika gelang tersebut diperiksa lebih lanjut dengan cara digerinda, ternyata bagian dalamnya hanya logam biasa yang dilapisi lapisan mirip emas. Menyadari dirinya telah tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Gondang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin (2 Juni 2025) pukul 14.45 WIB di rumahnya di Madiun.

Dalam keterangannya, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus lama: menawarkan emas asli sebagai pengantar, kemudian menyisipkan perhiasan palsu yang secara visual sulit dibedakan dengan emas murni. “Uji awal dengan air keras dan penggosokan memang tidak cukup, karena bagian dalamnya hanya logam biasa yang dilapisi,” jelas AKBP Petrus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu gelang palsu

Surat pernyataan milik pelaku

Nota penjualan toko

Uang tunai sebesar Rp2,55 juta

Satu buah kalung berliontin

Saat ini, Supraptini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gondang. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebagai langkah antisipasi, Kapolres Sragen mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang perhiasan emas, agar lebih waspada dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan transaksi, terlebih jika barang tidak disertai dokumen resmi atau surat keaslian.


Aj / Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR