TULUNGAGUNG | Cyberpolri.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AEY, 38, warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo,
Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa timur.
Rabu (2/7/2025).
AEY sebelumnya telah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulungagung untuk kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamtan Pagerwojo.
Tersangka AEY ini saat perkara berlangsung dengan tersangka lain waktu itu (kini sudah terpidana) MR, YN, dan FEN, yang bersangkutan bekerja di luar negeri. Saat kembali ke Tanah Air, AEY ini menyerahkan diri dan ditahan Polres Tulungagung, pada Mei 2025 lalu.
Tersangka didakwa bersama terpidana tiga terpidana lain dan dalam kasus korupsi pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Unit Ekonomi Produktif (UEP) PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, tahun 2010-2015.
(Nang/Tim)