Viral Sidang Perkara No : 142/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi,Pemohon minta hukuman mati diterapkan.,bagaimana sikap Kapolri & Jaksa Agung ??

JAKARTA | Cyberpolri.id Rabu pada tanggal 27 Agustus 2025, Pho Iwan Salomo alias Gus Leman Kuasa Hukum dari Ong Sing Tjwan selaku Pemohon dalam Perkara No : 142 / PUU-XXIII / 2025 di Mahkamah Konstitusi , bertempat di Kantor Lembaga Bantuan Hukum  “ Jati Raga” yang beralamat di Jl Pagujaten No 3 Jaksel, melalui  press releasenya menyampaikan serta membenarkan jika Pemohon meminta agar norma aturan hukuman mati bisa diterapkan , biar para oknum mafia tanah kapok dan jera serta takut tegas Gus Leman.

Gus Leman berharap kasus yang menimpa Ong Sing Tjwan itu tidak menimpa kepada siapapun , pengadilan itu kan memutus dan menghukum pihak-pihak yang ada didalamnya ,Ong Sing Tjwan itukan  tidak jadi pihak di Pengadilan Negeri ,rumahnya juga  sudah berSHM puluhan tahun lamanya ,tapi mengapa rumahnya  bisa dirusak dan dirampas oleh oknum pegawai Pengadilan Negeri Semarang .

Gus Leman menyampaikan gembar -gembor di NKRI hukum adalah sebagai Panglima teryata tidak berlaku bagi Ong Sing Tjwan, lha kok malah hukum rimba yang terjadi , kami sangat berharap sekali tentang norma hukuman mati tersebut mendapatkan  perhatian dari Presiden,Kapolri serta Jaksa Agung , dan juga mohon segera adanya tindakan hukum yang nyata ,untuk Kapolri dan Jaksa Agung  mohon bisa segera menindak para oknum pengrusak dan perampas rumah SHM milik Ong Sing Tjwan.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama