Polsek Tasikmadu Tindak Tegas Kasus Tipiring, Terdakwa Divonis Hukuman Percobaan

KARANGANYAR | Cyberpolri.id – Seorang pria bernama TH alias Suwarno (39), warga Dukuh Ngablak, Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Karanganyar pada Kamis (31/7/2025).

Kasus ini bermula saat Taufiq diamankan aparat Polsek Tasikmadu setelah kedapatan menyimpan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek di rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain 1.169 botol ciu ukuran 1,5 liter, 35 botol ciu ukuran 0,5 liter, puluhan botol anggur berbagai merek, hingga ratusan botol bir, pada Kamis (24/7/2025)

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar nomor 16 Tahun 2009 tentang pengendalian minuman beralkohol

Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana kurungan dua bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dalam masa percobaan tiga bulan ke depan Taufiq kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

PS Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, S.H. mengatakan bahwa penindakan kasus Tipiring ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polsek Tasikmadu bersama Polres Karanganyar berkomitmen menindak tegas peredaran minuman keras ilegal. Kami berharap putusan ini memberi efek jera, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keberadaan minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan operasi dan razia di wilayah hukum Karanganyar.


Khnza Haryati

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama