MADIUN|Cyberpolri.id - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Mbah Djoe Resort, Senin (22/09/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Administratur/KKPH Madiun Panca Putra M. Sihite dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuana Nurshiyam, disaksikan jajaran dari masing-masing instansi.
Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan perpanjangan PKS antara KPH Lawu DS dan Kejaksaan Negeri Magetan, yang ditandatangani oleh Administratur/KKPH Lawu DS Adi Nugroho.
Administratur/KKPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, menyampaikan bahwa wilayah kerja KPH Madiun di Kabupaten Magetan memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan. Menurutnya, keberlanjutan kerja sama dengan Kejari memberikan keyakinan lebih kuat bagi Perhutani dalam menghadapi persoalan hukum di lapangan.
“Hutan bukan hanya soal kayu.
Ada banyak potensi yang bisa dikembangkan bersama masyarakat. Karena itu, kami memerlukan dukungan hukum agar pengelolaan hutan tetap legal dan memberi manfaat bagi warga sekitar.
Dengan adanya dukungan dari Kejari, kami lebih percaya diri menghadapi tantangan hukum yang mungkin muncul,” ungkap Panca.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Selain bertindak sebagai penuntut umum, kejaksaan juga berperan memberikan pendampingan serta pendapat hukum.
“Sebagai pengacara negara, kami siap mewakili Perhutani, memberikan masukan, dan mencari solusi, khususnya dalam perkara perdata yang berpotensi bersinggungan dengan berbagai pihak. Karena hutan berdampingan langsung dengan masyarakat, tidak menutup kemungkinan muncul masalah. Intinya, kami siap membantu Perhutani,” tegas Yuana.
Sebagai informasi, luas wilayah kerja KPH Madiun mencapai 31.184 hektare, dengan sekitar 1.797 hektare (6%) berada di wilayah administratif Kabupaten Magetan. Wilayah tersebut mencakup dua kecamatan, yakni Lembeyan dan Parang, serta tujuh desa: Gangsiran, Kediren, Lembeyan Kulon, Lembeyan Wetan, Mategal, Nglopang, dan Sayutan.
(Nang)