Eks Bupati Sleman (SP) Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp.10.95 M

SLEMAN | Cyberpolri.id - Kejaksaan Negeri  Sleman menetapkan Sri Purnomo (SP), Bupati Sleman dua periode (2010–2015 dan 2016–2021), sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup berupa dokumen dan keterangan saksi.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan status SP dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara hibah pariwisata senilai Rp.68,5 miliar yang dikucurkan Kementerian Keuangan pada masa pandemi Covid-19.

“Yaitu saksi dengan inisial SP (Sri Purnomo). Saya ulangi saksi dengan inisial SP. Di mana yang bersangkutan merupakan Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021,” kata Bambang, Selasa (30/9/2025).

Menurut Bambang, SP diduga menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat sektor pariwisata yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020. 

Modusnya dengan menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49/2020 yang mengatur alokasi hibah untuk kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp10,95 miliar. Nilai itu berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juni 2024.

Atas perbuatannya, SP dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Sleman secara profesional, objektif, dan proporsional,


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama