Polres Magetan Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana (KSPS ) MSI

MAGETAN|Cyberpolri.id - Senin (10/11/2025),Polemik panjang terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah, Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers di Mapolres Magetan. Menurutnya, penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyelidikan mendalam yang melibatkan tim akuntan independen.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dana milik para nasabah ternyata disalahgunakan oleh tersangka M untuk kegiatan trading pribadi. Nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp5 miliar.

“Dana nasabah yang seharusnya dikelola sesuai prinsip koperasi syariah, justru digunakan untuk aktivitas trading oleh M. Total dana yang digunakan lebih dari Rp5 miliar.(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama