Cyberpolri.id Semarang – Samsat Semarang terus meningkatkan pelayanan publik dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, termasuk penerbitan STNK dan pengesahan ulang nomor kendaraan.
Kanit Regident Satlantas Polres Semarang, Iptu Kurniawan, menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan pajak 5 tahunan kini dibuat lebih tertib dan terstruktur agar warga dapat menyelesaikan proses dengan cepat dan nyaman, Sabtu 15 Nopember 2025..
“kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah dipahami dan cepat prosesnya. seluruh tahapan kami siapkan agar masyarakat merasa terlayani dengan baik,” ujarnya.
Berikut mekanisme lengkap perpanjangan pajak 5 tahunan di Samsat Semarang:
1. Cek Fisik Kendaraan
Pemilik kendaraan wajib membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik oleh petugas. Proses ini meliputi pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sebagai syarat penerbitan STNK baru.
2. Pemeriksaan Berkas & Validasi
Setelah cek fisik, pemohon menuju loket untuk menyerahkan hasil cek fisik, KTP asli sesuai data kendaraan, BPKB asli, dan STNK lama. Petugas melakukan verifikasi dokumen.
3. Penetapan Biaya
Petugas akan menghitung besaran pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan biaya penerbitan STNK/TNKB baru sesuai ketentuan.
4. Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
5. Penerbitan STNK & TNKB Baru
Setelah pembayaran, petugas segera mencetak STNK baru dan menyerahkan TNKB (pelat nomor) baru kepada pemilik kendaraan.
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, S.T.K., S.I.K., CPHR menegaskan bahwa peningkatan pelayanan di Samsat adalah bagian dari upaya Polres Semarang memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
“kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan terbaik, khususnya pada proses perpanjangan pajak 5 tahunan yang membutuhkan ketelitian dan kehadiran fisik kendaraan,” ungkapnya.
Samsat Semarang juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan berkas lengkap dan datang lebih awal untuk menghindari antrean.
Dengan mekanisme yang semakin mudah, masyarakat diharapkan bisa lebih tertib dalam melakukan perpanjangan pajak tepat waktu demi mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor. Khnza Haryati

