Bangunan KDMP Status lahan LP2B Tetap Berjalan

SRAGEN | Cyberpolri.id — Jumat (2/1/2026)  Sebanyak 60% Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Sragen diketahui dibangun di lokasi yang tidak sesuai rencana tata ruang, karena berada di lahan sawah dilindungi (LSD) serta zona LP2B/KP2B yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

Pemerintah Kabupaten Pemkab Sragen memfasilitasi pengajuan izin pelepasan lahan secara kolektif ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian agar program nasional KDMP tetap berjalan sesuai prosedur.

Bupati Sigit Pamungkas menyampaikan bahwa bangunan KDMP yang bermasalah sudah terdata dan saat ini sedang ditata dari sisi administrasi. Proses pembangunan dan perizinan KKPR dijalankan secara paralel, karena KDMP dan perlindungan lahan pertanian sama-sama merupakan program strategis nasional.

Sementara itu, Disperkimtaru Sragen mencatat sebagian lokasi KDMP masih belum memiliki kelengkapan data zonasi dan kode poligon. Dari hasil analisis, sekitar 60% bangunan KDMP memerlukan rekomendasi pelepasan dari LSD atau LP2B/KP2B sebelum izin KKPR dapat diproses.

Pemkab sragen menegaskan, pelepasan status lahan sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian, dan proses perizinan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku agar pembangunan tetap legal dan tidak mengganggu ketahanan pangan.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama