Citra Pendidikan Tercoreng, Dua ASN Kabupaten Madiun Jalin Hubungan Terlarang

MADIUN | Cyberpolri.id – Jumat (2/1/2025),Dugaan pelanggaran etika dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dua oknum PNS berlainan jenis, yang sama-sama telah berstatus menikah, diduga menjalin hubungan asmara terlarang di luar ikatan pernikahan sah.

Pasangan yang diduga berselingkuh tersebut merupakan ASN di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Perilaku keduanya dinilai tidak hanya mencederai nilai moral, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, pria berinisial H (59) diketahui berprofesi sebagai guru di SDN Pilangkenceng 1, Kecamatan Pilangkenceng. H merupakan ASN aktif yang telah berumah tangga dengan seorang guru sekolah dasar dan dikaruniai beberapa anak. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Sementara itu, pasangan wanitanya berinisial M (55), warga Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, menjabat sebagai Kepala SDN Kedungrejo 1, Kecamatan Pilangkenceng. M juga diketahui telah menikah secara sah dan memiliki anak.

Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, H dan M kerap terlihat berada di sebuah rumah di RT 10 RW 03, kawasan perumahan pengembang di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. Aktivitas mencurigakan itu disebut berlangsung pada jam kerja siang hingga sore hari.

“Keduanya sering masuk rumah itu sepulang kerja, sekitar siang hari, dan baru keluar menjelang sore. Mereka tidak datang bersamaan,” ungkap sumber.

Menurut keterangan sumber, M biasanya datang mengendarai Toyota Agya warna silver bernopol AE 1883 FE, sementara H menggunakan sepeda motor Honda Supra. Dugaan menguat bahwa rumah tersebut sengaja disewa atau dikuasai untuk mempermudah pertemuan tertutup keduanya.

"Saya tahu mereka bukan suami istri resmi. Informasi yang beredar, keduanya disebut-sebut menikah siri, padahal masing-masing masih memiliki pasangan sah dan anak. Saya sering melihat sendiri pola kedatangan dan kepulangan mereka," tegas sumber.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah bukti awal dan keterangan saksi telah dikantongi tim investigasi. Namun pendalaman lebih lanjut masih dilakukan guna memastikan dugaan hubungan terlarang tersebut, termasuk potensi pelanggaran terhadap PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta aturan kode etik pendidik.

Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat posisi kedua terduga sebagai figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral dan etika di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Tim Cyberpolri.id akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi pengawas disiplin ASN, untuk memastikan kejelasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.


(Tim Investigasi)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama