Bapas Pati Laksanakan Audensi dengan PN Rembang dan Kejaksaan Rembang terkait dengan berlakunya KUHP baru.

REMBANG | Cyberpolri.id - Balai Pemasyarakatan Pati melalui Pos Bapas Rembang melaksanakan audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rembang dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Audensi ini membahas tentang pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam pertemuan tersebut, Pos Bapas Rembang, Ketua PN Rembang, dan Kasi Pidum Kejari Rembang membahas strategi implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan efektif. Pidana kerja sosial ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan restoratif.

Sucipto dari Pos Bapas Pati menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh unsur penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi baru secara efektif dan berkeadilan. Sementara itu, Pengadilan Negeri Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi lintas lembaga guna menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan hukum yang baru.

Audensi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan sinergi antara lembaga terkait dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Rembang. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama