Sales Diduga Sebarkan Video Porno Lewat WhatsApp

JAKARTA | Cyberpolri.id - 9 Januari 2026, Seorang sales berinisial ZA diduga menyebarkan video bernuansa pornografi melalui aplikasi WhatsApp. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.03 WIB.

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban menerima pesan dari nomor +62 895-1044-8931 yang mengaku menawarkan produk. Tidak dijelaskan jenis produk yang dipromosikan. Komunikasi kemudian berlanjut hingga korban sempat melontarkan candaan dengan menyebut ingin menjadi “pacar gelap”.

Alih-alih menanggapi normal, ZA justru membalas dengan video pendek berisi orang telanjang, disertai pengiriman konten serupa pada hari berikutnya. Aksi ini menimbulkan rasa jijik, ketidaknyamanan, serta dugaan adanya modus romance scam atau spam berbahaya yang belakangan marak melalui aplikasi pesan instan.

Ancaman Hukum

Tindakan penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan dapat dijerat UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta UU ITE Pasal 27 ayat (1). Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Ahli keamanan siber menyarankan korban untuk:

menyimpan bukti berupa screenshot atau rekaman percakapan,

memblokir nomor pengirim,

melaporkan akun ke pihak WhatsApp,

serta membuat laporan ke Polisi Siber melalui laman cyber.polri.go.id guna mempermudah penindakan.

Kasus dugaan penyebaran konten asusila ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat agar waspada terhadap komunikasi mencurigakan dari nomor tidak dikenal.

(Imam)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama