Gerak Cepat Polisi Sragen, Pelaku Curanmor di Gemolong Dibekuk Kurang dari 24 Jam


SRAGEN | Cyberpolri.id — Kesigapan jajaran Polres Sragen kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Gemolong yang diback up Unit Reskrim Polsek Miri dan Polsek Sumberlawang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku kurang dari 24 jam sejak laporan diterima dari korban.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di depan pintu masuk TK ABA 1 Gemolong, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Kejadian bermula saat korban, Hayin Noor Amira, berangkat dari rumah menuju sekolah untuk menyiapkan kegiatan belajar mengajar. 

Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2016 di depan gerbang sekolah. Tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor masih tertinggal dan menempel di kendaraan.

Korban kemudian masuk ke dalam sekolah untuk melakukan aktivitas. Sekitar satu jam kemudian, saksi yang merupakan rekan korban datang ke sekolah dan menanyakan apakah sepeda motor korban dipinjam oleh anggota keluarganya, lantaran saksi melihat sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh seseorang.

Mendengar hal tersebut, korban segera menuju ke lokasi parkir dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gemolong untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gemolong langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar lokasi. Dari hasil analisis, petugas memperoleh petunjuk kuat mengenai identitas pelaku.

Hasilnya, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama Andre Irvan (36) warga Sumberlawang, di wilayah Karanganyar.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang disembunyikan di area persawahan wilayah Kecamatan Sumberlawang, dua buah pelat nomor kendaraan bermotor, serta STNK dan kunci kontak yang disembunyikan di lokasi berbeda.

Keberhasilan pengungkapan cepat tersebut mendapat apresiasi langsung dari korban. Hayin Noor Amira mengaku terharu dan tidak menyangka sepeda motornya bisa ditemukan kembali dalam waktu singkat.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Gemolong. Saya tidak menyangka pelaku bisa ditangkap dan motor saya ditemukan kembali kurang dari 24 jam setelah saya melapor,” ujar Hayin.

Ia menambahkan, kecepatan dan kesigapan aparat kepolisian membuatnya merasa aman dan terlindungi.

“Responnya sangat cepat dan profesional. Ini membuat saya semakin percaya dan merasa dilindungi oleh polisi,” tambahnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama