Kejati Kaltim Selamatkan Rp214,28 Miliar dari Dugaan Korupsi Tambang BMN di Kukar, Uang Tunai hingga Mobil Mewah Disita

KALIMANTAN TIMUR | Cyberpolri.id – Kamis (26/3/2026),Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mencatat pencapaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Benua Etam.


Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214,28 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara.


Kasus ini menyeret nama PT JMB Group yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).


Uang Tunai dan Mata Uang Asing Disita


Selain uang tunai sebesar Rp214.283.871.000, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing dari berbagai negara.


Mata uang yang disita antara lain Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Australia (AUD), hingga Euro (EUR).


Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari penguatan pembuktian sekaligus upaya asset recovery.


“Ini adalah langkah penyidik dalam mengamankan aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Gusti saat konferensi pers di Aula Kejati Kaltim.


Mobil Mewah dan Tas Branded Turut Diamankan


Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai aset yang mencerminkan gaya hidup mewah yang diduga berasal dari praktik rasuah.


Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan mewah Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6 (2023), Mitsubishi Pajero Sport, serta Hyundai Creta.


Selain itu, penyidik juga menyita puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, dan Hermes, serta berbagai perhiasan mewah berupa kalung emas, bros, dan aksesori lainnya.


Enam Tersangka Telah Ditahan


Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.


Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026.


Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aset tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama