Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Dinilai Pangkas Celah Pungli di Samsat

 

JABAR | Cyberpolri.id — Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membebaskan syarat penggunaan KTP asli pemilik lama dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor memicu beragam reaksi di lapangan. Selain disambut positif oleh masyarakat, aturan ini juga memunculkan dugaan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menutup celah praktik pungutan liar yang selama ini diduga terjadi dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Sejumlah kantor Samsat di beberapa daerah bahkan disebut masih menunggu kejelasan teknis pelaksanaan aturan tersebut. Salah satunya di Samsat Bekasi yang menyatakan masih perlu melakukan koordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara penuh.

Kondisi ini memunculkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang terdampak oleh kebijakan baru tersebut. Sebab, selama ini persyaratan KTP pemilik lama kerap menjadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin membayar pajak kendaraan.

Dalam praktik di lapangan, banyak pemilik kendaraan bekas yang akhirnya menggunakan jasa perantara atau biro jasa untuk mengurus administrasi tersebut. Di sinilah muncul dugaan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Berdasarkan simulasi kasar yang beredar di masyarakat, biaya pengurusan menggunakan jasa perantara bisa berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per berkas, tergantung daerah dan tingkat kesulitan pengurusan.

Jika diasumsikan tarif tambahan sebesar Rp150 ribu per berkas, dengan pembagian Rp50 ribu untuk jasa perantara dan Rp100 ribu untuk pihak tertentu di dalam sistem, maka potensi perputaran uang dari praktik tersebut bisa cukup besar.

Sebagai gambaran, apabila dalam satu kantor Samsat terdapat sekitar 50 pemohon setiap hari yang menggunakan jasa tersebut, maka potensi perputaran uang dapat mencapai sekitar Rp5 juta per hari. Dengan asumsi 24 hari kerja dalam satu bulan, jumlahnya bisa mencapai sekitar Rp120 juta.

Sementara itu, di kota-kota besar dengan aktivitas jual beli kendaraan bekas yang tinggi, angka tersebut bisa jauh lebih besar. Jika tarif tambahan mencapai Rp300 ribu per berkas dengan estimasi setoran Rp200 ribu kepada pihak tertentu, dan jumlah pemohon mencapai 200 orang per hari, maka potensi perputaran uang dapat mencapai sekitar Rp40 juta per hari atau mendekati Rp1 miliar dalam satu bulan di satu kantor Samsat.

Meski demikian, angka tersebut merupakan simulasi asumsi yang beredar di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi.

Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik lama berpotensi memberikan dampak positif bagi pelayanan publik, terutama dalam mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tetap dapat memenuhi kewajiban pajak tanpa hambatan administratif.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat memperkecil ruang praktik percaloan serta meningkatkan transparansi pelayanan di lingkungan Samsat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki sistem pelayanan publik agar lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat berjalan lebih sederhana tanpa menghambat warga yang ingin memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

Cyberpolri.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama