Proyek Fiktif Telkom Rugikan Negara Rp464,9 Miliar, 10 Terdakwa Divonis hingga 14 Tahun Penjara

JAKARTA | Cyberpolri.id – Kamis (9/4/2026),Negara kehilangan ratusan miliar rupiah bukan karena proyek gagal, melainkan karena proyek tersebut tidak pernah ada.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp464,9 miliar, yang mengalir melalui proyek-proyek yang hanya ada di atas kertas.

Sebanyak 10 terdakwa dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 14 tahun, yang berasal dari internal Telkom maupun pihak mitra swasta.

Vonis tertinggi dijatuhkan kepada Alam Hono, yang menjabat Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018. Ia dihukum 14 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp7,29 miliar.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama melalui skema pembiayaan proyek fiktif yang dibuat untuk mengejar target kinerja perusahaan.

Modus yang digunakan terbilang rapi. Dokumen administrasi disusun seolah-olah proyek benar-benar berjalan. Laporan kinerja dibuat lengkap sehingga target terlihat tercapai, padahal barang maupun layanan yang dibiayai tidak pernah ada.

Selain hukuman penjara dan denda, beberapa terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti hingga puluhan miliar rupiah sesuai dengan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.

Ironisnya, praktik korupsi ini dilakukan bukan semata untuk menjalankan proyek, melainkan untuk mempercantik laporan kinerja dan target bisnis.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era ekonomi digital, yang paling mudah dimanipulasi bukanlah teknologi, melainkan kepercayaan.


(Nang)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama