DPR RI Ingatkan Pembangunan Gerai KDKMP Jangan Gunakan Lahan LP2B


TULUNGAGUNG | Cyberpolri.id — Senin (27/4/2026),DPR RI mengingatkan agar pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak mencaplok Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pasalnya, LP2B memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pembangunan gerai KDKMP tidak diperbolehkan berada di atas lahan LP2B. Ia menyebut, persoalan status lahan seharusnya telah melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Mestinya tidak boleh. Tapi saya yakin, sudah ada pembicaraan mengenai hal itu,” ujarnya.

Selain itu, Anggia juga mengingatkan agar pembangunan gerai KDKMP dilakukan di lokasi yang dekat dengan permukiman warga. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap program tersebut.

“Kami selalu meminta update kepada PT Agrinas Pangan Nusantara agar pembangunan tidak jauh dari pemukiman,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar KDKMP tidak justru menggantikan lahan pertanian, melainkan menjadi sarana distribusi hasil pertanian. Dengan demikian, KDKMP dapat berfungsi sebagai hub atau penghubung bagi produk-produk pertanian masyarakat.

“Hasil pertanian seperti beras sangat dimungkinkan diserap oleh KDKMP. Kami ingin KDKMP bisa menjadi hub hasil pertanian,” jelasnya.

Diketahui, lahan berstatus LP2B merupakan kawasan yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan demi ketahanan nasional.

Sementara itu, sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Tulungagung masih mengalami kendala dalam menentukan lokasi pembangunan KDKMP. Hal ini disebabkan sebagian besar aset desa berupa lahan sawah yang berstatus LP2B.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama