MAGETAN|Cyberpolri.id - Minggu (12/4/2026)Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan mengantisipasi potensi pelanggaran dalam distribusi bahan bakar minyak berupa elpiji subsidi 3 kilogram di wilayah setempat.
Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Magetan Iptu Dedy Norawan di Magetan, Sabtu, mengatakan pihaknya terus mengimbau pelaku usaha, khususnya di sektor pangan dan energi, agar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama untuk komoditas bersubsidi.
"Kami akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan penyelewengan atau pelanggaran hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan tingginya permintaan terhadap komoditas subsidi kerap memicu praktik pelanggaran, seperti penimbunan untuk menciptakan kelangkaan dan menaikkan harga, serta pengoplosan elpiji.
Karena itu, pengawasan ketat diperlukan guna mencegah penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dedy mengingatkan pangkalan elpiji 3 kilogram agar menyalurkan sesuai ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran, seperti penimbunan, pengoplosan, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Polres Magetan juga terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, antara lain Hiswana Migas, Pertamina, dan pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan distribusi LPG subsidi.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran di bidang pangan dan energi guna menjaga stabilitas serta melindungi kepentingan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diimbau berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran distribusi elpiji 3 kilogram kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
"Dengan peran serta masyarakat, diharapkan distribusi elpiji subsidi dapat berjalan tepat sasaran, aman, dan sesuai aturan.
(Nang)

