MADIUN | Cyberpolri.id – Kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun terus berkembang. Setelah mantan Account Officer (AO) Kredit Pegawai, Candra Wiyono, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, penyidik kini menetapkan dua mantan direktur sebagai tersangka baru.
Kedua tersangka tersebut adalah AD, yang menjabat Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun periode 2018–2021, dan SMW, yang menjabat direktur pada periode 2020–2024.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara sebelumnya.
“Ada dua tersangka. Yang pertama mantan direktur utama atas nama AD dan yang kedua SMW. Keduanya sama-sama direktur, namun pada masa jabatan yang berbeda,” ujar Agus, Sabtu (30/5/2026).
Agus menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Saat ini sudah P21 dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Rencananya bulan depan akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8.732.606.100.
Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, kami masih menunggu perkembangan dan hasil persidangan,” tambah Agus.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap Candra Wiyono, mantan AO Kredit Pegawai Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun periode 2014–2022, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam putusan yang dibacakan pada 10 Maret 2026, majelis hakim menyatakan Candra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.732.606.100.
Selain pidana penjara, Candra juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar.
(Nang)

