Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Kota Madiun Amankan Ruang Publik

 


KOTA MADIUN  | Cyberpolri.id – Jumat (1/5/2026), Pemerintah Kota Madiun menertibkan tiang dan kabel jaringan udara yang terpasang semrawut di kawasan Jalan Slamet Riyadi.

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait pemasangan kabel yang dinilai mengganggu trotoar serta merusak fasilitas umum.

Dari hasil penelusuran, tidak ada pihak penyedia layanan (provider) yang mengakui kepemilikan jaringan tersebut. Selain itu, tiang dan kabel yang terpasang juga tidak dilengkapi identitas serta tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Karena terbukti melanggar, Pemerintah Kota bersama Satpol PP langsung melakukan pencabutan tiang dan pemotongan kabel guna mengamankan serta menata kembali ruang publik. Langkah ini menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga ketertiban infrastruktur kota.

Ke depan, pengawasan terhadap pemasangan jaringan kabel udara akan diperketat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa melalui kanal resmi yang telah disediakan.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama