PATI | Cyberpolri.id - Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati melaksanakan pendampingan sidang terhadap anak yang sedang menjalani proses peradilan di pengadilan.
Pendampingan ini merupakan bentuk komitmen Bapas Pati dalam memberikan perlindungan, pembinaan, serta memastikan setiap proses hukum yang dijalani anak tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dalam pelaksanaannya, PK hadir untuk memberikan pendampingan psikososial, memastikan anak mendapatkan hak-haknya selama proses persidangan, serta memberikan masukan kepada majelis hakim melalui hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas).
Kehadiran PK dalam sidang anak juga bertujuan agar proses peradilan berlangsung secara humanis, edukatif, dan tidak mengabaikan masa depan anak. Selain itu, pendampingan dilakukan untuk memberikan dukungan moral kepada anak agar lebih siap menjalani proses persidangan.
Melalui kegiatan ini, Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati terus berupaya mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan, sehingga anak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.

