DEMAK | Cyberpolri.id - Kepolisian Resor Demak terus menggencarkan patroli untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Demak. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Demak Iptu Yusup mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin pada Selasa (26/5/2026) malam di wilayah Kecamatan Karangawen.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Brambang, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial HAS (23), warga Kabupaten Grobogan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di saku jaket tersangka.
“Berawal dari kecurigaan petugas saat melaksanakan patroli sehingga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka kami amankan barang bukti sabu,” kata Yusup saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jumat (29/5/2026).
Dari penangkapan HAS, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Hasilnya, petugas kembali menangkap seorang pria berinisial DA (40), warga Kota Semarang, yang diduga berperan sebagai pengedar.
DA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bojong, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,74 gram, satu plastik klip kosong, enam potongan sedotan, dua korek api gas, satu gunting, alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipa kaca, satu timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Yusup menegaskan, Polres Demak akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya
Munthohar_Ershi

