PONOROGO|Cyberpolr.id – Selasa (26/5/2026) Mantan Bupati Ponorogo H. Ipong Muhlisoni disebut dalam sidang tindak pidana korupsi mantan Bupati Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saksi dari pihak swasta, Eko Agus Supriyadi alias Eko Selo Kencono, mengaku pernah meminjamkan uang Rp1,4 miliar kepada H. Ipong saat pemilu. Uang tersebut disebut belum dikembalikan.
Eko juga mengaku meminjamkan Rp850 juta kepada Sugiri Sancoko tanpa bukti tertulis karena keduanya teman sekolah. Selain itu, Eko menyebut pernah memberikan uang dengan jumlah bervariasi kepada Sekda Ponorogo selama menjabat.
Atas keterangan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk menyelidiki aliran dana yang mengarah ke H. Ipong Muhlisoni.
Kasus ini masih dalam proses persidangan.
(Nang)

