HUKUM & KEADILAN : Anak Buah Kapal Meninggal di Laut, LBH Pemalang Gugat Pemilik Kapal hingga Instansi Terkait Milyaran Rupiah

 


BREBES | Cyberpolri.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang secara resmi mengajukan gugatan hukum atas dugaan Wanprestasi Subsider Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Brebes. Gugatan ini dilayangkan menyusul tragedi meninggalnya seorang Anak Buah Kapal (ABK) bernama Alm. Wahyudi di laut Kalimantan saat bekerja di kapal penangkap cumi. Gugatan dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 1,3 milyar tersebut diajukan oleh Sukriyadi selaku ayah kandung korban, dengan didampingi oleh tim penasihat hukum dari LBH Pemalang.

​Berdasarkan berkas gugatan resmi, pihak penggugat menguasakan kasus ini kepada tim advokat LBH Pemalang yang terdiri dari Slamet Mauzun, S.H., M.H., Wiwit Kustiono, A.Md., S.H., Kasmo, S.H., dan Bangkit Jaya Nanda, S.H. Gugatan hukum ini ditujukan kepada sejumlah pihak, dengan Tergugat Utama yakni Drajat Santoso selaku pemilik atau penyedia tenaga kerja CV Team Marabunta (Agency Penyaluran ABK Perikanan Kapal Lokal Indonesia).

​Selain pemilik agensi, beberapa pihak lain turut diseret sebagai Turut Tergugat, di antaranya Adi Gautama (pemilik kapal Cakrawala GT 28), Tarjono (Nakhoda Kapal), serta instansi pemerintahan terkait termasuk Menteri Investasi/Kepala BKPM, Syahbandar Muara Angke, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pluit, Bupati Brebes, dan Ketua DPRD Kabupaten Brebes.

​Kronologi Kejadian dan Dugaan Kelalaian Berat

​Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, Alm. Wahyudi, berangkat bekerja dari Muara Angke, Jakarta Utara, menggunakan kapal Cakrawala GT 28. Namun, pada tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 11:55 siang, korban dilaporkan terjatuh ke laut di perairan laut Kalimantan akibat kecelakaan kerja di bagian Kepala Kamar Mesin (KKM). Berdasarkan fakta hukum yang dihimpun, rekan korban sempat berusaha menolong saat korban terlepas dari pegangan, namun karena keterbatasan alat keselamatan, jasad korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan hilang. Pencarian selama empat hari oleh otoritas pelayaran setempat pun tidak membuahkan hasil.

​Pihak LBH Pemalang menilai para Tergugat telah melakukan kelalaian berat (culpa lata) yang secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Pihak agensi dinilai tidak menjamin keselamatan tenaga kerja serta mangkir dari tanggung jawab risiko kerja. Sementara itu, pemilik kapal dan nakhoda dianggap tidak menyediakan alat keselamatan yang memadai dan melanggar standar operasional pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

​"Para Tergugat secara nyata tidak menerapkan sistem perlindungan dan keselamatan kerja yang memadai bagi para ABK. Kehilangan nyawa ini adalah dampak langsung dari pengabaian standar keselamatan pelayaran serta tanggung jawab kemanusiaan," tegas tim hukum LBH Pemalang dalam dalil gugatannya.

​Tuntutan Ganti Rugi Rp 1,3 Milyar

​Akibat kejadian ini, keluarga korban mengalami kerugian yang sangat mendalam secara materiil maupun immateriil. Dalam materi gugatannya, Penggugat menuntut para Tergugat untuk membayar kerugian materiil berupa kehilangan penghasilan dan biaya hidup keluarga sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Tidak hanya itu, kerugian immateriil atas kehilangan anak kandung serta trauma mendalam yang dialami keluarga dituntut sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

​Selain menuntut ganti rugi finansial secara tunai dan sekaligus, LBH Pemalang dalam tuntutan subsidernya juga meminta Pengadilan Negeri Brebes memerintahkan Kementerian Investasi/BKPM untuk mencabut izin usaha atau operasional dari pihak Tergugat. Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, termasuk Bupati dan DPRD, juga diminta memberikan pembinaan dan teguran keras kepada agensi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan demi tegaknya perlindungan hukum bagi pekerja perikanan Indonesia

Arden73

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama