BANYUMAS | Cyberpolri.id - 25 Juni 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Amanda Adelina, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Banyumas dan penyidik dari Polresta Banyumas melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Rekonstruksi dilakukan untuk menyinkronkan keterangan tersangka, para saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan, sehingga dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa tindak pidana yang terjadi.
Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Pengamanan dilakukan oleh personel Kepolisian serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Banyumas guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Kejaksaan Negeri Banyumas menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Imam

