PATI | Cyberpolri.id – Hari ini Jumat (26/6) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati menindaklanjuti hasil audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait aspirasi atas tiga warga binaan yang terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi pada 13 Agustus 2025. Sebagai tindak lanjut dari proses audiensi tersebut, ketiga warga binaan yang menjadi pokok tuntutan AMPB telah memperoleh hak integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan terpenuhinya tuntutan tersebut, rencana audiensi lanjutan yang semula dijadwalkan pada 6 Juli 2026 resmi dibatalkan karena substansi aspirasi telah terselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Pembatalan audiensi tersebut disepakati bersama dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Koordinator AMPB sebagai bentuk kesepakatan bahwa tuntutan yang disampaikan telah dipenuhi. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut langsung disaksikan oleh perwakilan Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam mengawal penyelesaian aspirasi masyarakat secara transparan, akuntabel, serta kondusif.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses pembebasan ketiga warga binaan sesuai prosedur. Seluruh tahapan pembebasan dilaksanakan secara tertib, aman, dan kondusif. Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami berharap ketiga warga binaan dapat memanfaatkan hak Cuti Bersyarat ini dengan baik, menjaga kepercayaan yang diberikan, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum," ujarnya.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyatakan bahwa tuntutan yang disampaikan telah dipenuhi. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIB Pati karena telah memenuhi tuntutan kami. Dengan selesainya proses ini, kami sepakat membatalkan rencana audiensi lanjutan," ungkapnya.

