Perhutani KPH Jombang Sosialisasikan Larangan Sumur Bor Di Kawasan Hutan Ke Masyarakat


JOMBANG | Cyberpolri.id (24/06/2026), Perhutani  Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang, sosialisasikan larangan sumur bor dalam kawasan hutan, ke LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) lingkup wilayah BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Munung. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Dusun Seloguno, Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk ,pada Selasa (23/06).

Kepala Perhutani KPH Jombang, melalui Marsono Asper/ BKPH Munung, menegaskan bahwa larangan pengeboran ini,  menindak lanjuti surat dari Divre Perhutani Jawa Timur, menyangkut larangan aktivitas pengeboran sumur di kawasan hutan dengan alasan apa pun, kecuali jika telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

Sujiono Ketua LMDH Sumberjaya makmur, menyambut baik kegiatan ini, guna memberikan pemahaman bagi  masyarakat yang belum memahami, mengenai larangan sumur bor di kawasan hutan, serta menambah wawasan sekiranya lokasi mana saja  yang sekiranya diperkenankan untuk mendapat ijin dari Kementerian , jika diusulkan memperoleh ijin sumur bor," katanya 

Sosialisasi di ikuti 70 orang, hadir Asper BKPH Munung beserta jajaran, di ikuti Sujiono Ketua LMDH Sumberjaya makmur, Suroso Sekertaris LMDH Sumberjaya Makmur dan dihadiri juga  perwakilan dari masyarakat Desa Sumbersono, Desa Prayungan, Desa Gondang wetan, Desa Lumpang Kuwik , Desa Ngepung,Desa Pinggir,Desa Pule dan Desa Perning . 

(Ririn)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama