LPK-RI DPC Pemalang Layangkan Layangan Penawaran Balasan ke BFI Finance Tegal Terkait Sengketa Pelunasan Konsumen

 


PEMALANG | Cyberpolri.id — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Pemalang secara resmi melayangkan surat Tanggapan atas Surat Peringatan dan Penawaran Balasan (Counter Offer) kepada manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk. Cabang Tegal.

​Langkah hukum dan pendampingan ini diambil LPK-RI Pemalang untuk membela hak-hak konsumen atas nama Mundiroh (No. Kontrak: 5092401259) yang dinilai dibebani nilai pelunasan yang tidak rasional serta melanggar asas keadilan konsumen.

​Keberatan atas Nominal Pelunasan Rp63 Juta

​Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Pemalang, Arden Suhadi, C.PM., C.PFW., C.CJKJ., C.MDF, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras penetapan angka pelunasan sebesar Rp63.000.000,- yang disyaratkan oleh manajemen BFI Finance Tegal.

​"Nominal Rp63 juta yang ditetapkan BFI Finance sangat memberatkan dan tidak mencerminkan kepatutan perlindungan konsumen. Angka tersebut terindikasi masih memasukkan bunga berjalan masa depan untuk 14 bulan ke depan, serta adanya komponen 'Biaya Lain-lain' sebesar Rp12.000.000,- yang tidak transparan dan tidak memiliki dasar rincian biaya riil," tegas Arden Suhadi saat memberikan keterangan.

​Prinsip Pelunasan Dipercepat (Crash Program)

​Menurut LPK-RI Pemalang, konsumen beritikad baik untuk melakukan pelunasan sekaligus (payoff) dipercepat pada bulan ke-22 dari total tenor 36 bulan. Berdasarkan asas keadilan perlindungan konsumen:

​Bunga Berjalan Sisa Tenor (Bulan ke-23 s.d 36): Wajib dihapus total karena fasilitas kredit berhenti dan pembayaran dilakukan secara tunai sekaligus.

​Denda Keterlambatan (LC Amount): Harus dipotong/dihapus 100% sebagai bentuk pertimbangan atas itikad baik konsumen yang hadir menyelesaikan masalah akibat ulah pihak ketiga.

​Biaya Lain-lain Rp12 Juta: Wajib ditiadakan karena membengkak tanpa rincian resmi yang transparan.

​Ajukan Penawaran Balasan (Counter Offer) Rp42 Juta

​Sebagai solusi penyelesaian sengketa secara damai dan kekeluargaan (win-win solution), LPK-RI DPC Pemalang mengajukan penawaran balasan pelunasan mutlak (clean & clear) di angka Rp42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah).

​Konsumen menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembayaran tunai dalam waktu 1 x 24 jam setelah Surat Keputusan Resmi (Surat Keringanan/Dispensasi) diterbitkan oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk.

​Tembusan ke OJK, BPSK, dan Kepolisian

​Surat tanggapan resmi bernomor [Isi Nomor Surat] tertanggal 23 Juli 2026 tersebut juga telah ditembuskan kepada instansi terkait, di antaranya:

​Polres Pemalang

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

​Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

​LPK-RI Pemalang berharap manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk. Cabang Tegal dapat merespons penawaran rasional ini secara bijak demi menjaga iklim perlindungan konsumen yang adil dan transparan di wilayah Jawa Tengah. (Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama