PURWOKERTO | Cyberpolri.id — Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan modus berkeliling menggunakan sepeda ontel untuk mencari kendaraan yang kuncinya masih tergantung.
Tersangka berinisial MS (43), warga Purwokerto Timur, diamankan petugas setelah mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di halaman rumah korban berinisial M (63) di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku berkeliling menggunakan sepeda ontel untuk mencari sasaran kendaraan yang kuncinya masih tergantung. Setelah menemukan sasaran, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mencuri," ujar Petrus, dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2026).
Petrus menjelaskan korban baru saja pulang mengantar anak ke sekolah dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio di halaman rumah. Korban kemudian masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambil peralatan memancing tanpa mencabut kunci kontak kendaraan.
"Beberapa saat kemudian, saat hendak keluar rumah, korban melihat seseorang menuntun sepeda motornya sekitar 15 meter dari lokasi parkir semula," kata Petrus. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku melepaskan motor dan berusaha melarikan diri. Korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga dan personel Polsek Purwokerto Selatan yang berada di sekitar lokasi berhasil mengamankan pelaku.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta STNK dan satu unit sepeda ontel yang diduga dipakai pelaku saat beraksi. Dari pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dipengaruhi kondisi ekonomi.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Petrus.
MS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Ia mengingatkan agar tidak meninggalkan kunci kontak terpasang meski hanya sebentar, memastikan kendaraan terkunci, dan menggunakan pengaman tambahan bila diperlukan.
"Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Apabila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

