BANYUMAS | Cyberpolri.id — Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan ASW (23), warga Purwokerto Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyimpulkan ASW diduga menyebarluaskan video intim korban tanpa persetujuan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian. Menurut hasil penyidikan, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial pada 2024 dan menjalin komunikasi intens, termasuk beberapa kali bertemu di hotel.
"Dalam pertemuan itu, tersangka diduga merekam aktivitas intim bersama korban menggunakan ponsel miliknya tanpa persetujuan penuh korban," ujar Kapolresta. Penyidik mengungkapkan korban sempat meminta agar aktivitas tidak direkam, tetapi rekaman tetap dibuat dengan dalih untuk koleksi pribadi. Video kemudian disimpan di perangkat ponsel dan akun penyimpanan daring milik tersangka.
Penyidikan selanjutnya menyebutkan setelah hubungan keduanya memburuk, tersangka diduga memanfaatkan video tersebut untuk memaksa korban agar bersedia bertemu. Ketika permintaan tidak dipenuhi, tersangka diduga menyebarkan tautan penyimpanan daring berisi video itu kepada sejumlah orang yang dikenal sebagai teman korban melalui pesan langsung di media sosial.
Selain mengirimkan tautan, tersangka juga diduga mengunggah tangkapan layar dari video tersebut ke akun media sosial yang dikelolanya serta mencantumkan identitas pribadi korban pada profil akun. Akibat perbuatan itu, konten yang memuat korban dapat diakses pihak lain tanpa izin dan menimbulkan rasa malu, ketakutan, serta kerugian immateriil bagi korban.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan bahwa akun media sosial, akun penyimpanan daring, serta perangkat ponsel yang digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut berada dalam penguasaan tersangka," kata Kapolresta.
Dalam pengungkapan perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta sejumlah tangkapan layar percakapan dan aktivitas di media sosial. Penyidik juga melibatkan ahli teknologi informasi untuk mendukung pembuktian selama proses penyidikan.
Kapolresta menuturkan penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara menjelang pelimpahan. Ia mengimbau masyarakat menggunakan media digital secara bertanggung jawab.
"Menyimpan, menguasai, maupun menyebarkan konten intim seseorang tanpa persetujuan merupakan perbuatan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan memiliki konsekuensi pidana. Kami juga mengimbau korban kejahatan serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti," kata Kapolresta.
Berita ini bersumber dari PID Presisi Humas Polresta Banyumas.

