BANYUMAS | Cyberpolri.id — Sebuah gudang rongsok di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Banyumas, menjadi pusat dugaan penggelapan yang menimbulkan kerugian besar. Polisi menyatakan enam orang terlibat; empat telah ditangkap, dua lainnya masih buron. Peristiwa ini mencuat dari laporan pemilik gudang yang kehilangan rongsok senilai ratusan juta rupiah.
Kasus bermula pada Mei–Desember 2022. Menurut laporan korban, tersangka yang dipercaya mengambil dan mengangkut barang rongsok dari sejumlah lapak justru diduga menyalahi kepercayaan itu. Alih-alih mengantar seluruh muatan ke gudang korban, sebagian barang diduga diturunkan pada titik-titik tertentu lalu dijual kembali kepada pengepul atau lapak rongsok lain.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. M. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan modus operandi itu dilakukan bertahap dan bergantian sehingga jumlah barang yang tercatat masuk gudang jauh berbeda dari jumlah yang sebenarnya. “Aksi ini memperlihatkan unsur pengkhianatan terhadap kepercayaan dan berdampak pada kerugian material yang tidak kecil,” kata Kombes Petrus.
Dari penyidikan awal, barang yang diduga digelapkan antara lain besi premium seberat sekitar 44 ton senilai Rp284.139.164 dan besi super A seberat sekitar 22 ton senilai Rp136.212.558. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp420.351.723. Polisi mengamankan sejumlah nota pembelian dan dokumen transaksi sebagai barang bukti.
Empat tersangka yang telah ditahan yaitu AF (34) warga Kecamatan Sokaraja, AS alias A (31) warga Kecamatan Sumbang, M (42) warga Kecamatan Sumbang, dan BT alias T (20) warga Kecamatan Kembaran. Dua tersangka lain masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menduga motif tindakan adalah tekanan ekonomi, namun penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing‑masing pelaku dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melengkapi berkas perkara. Dua tersangka yang belum diamankan sedang kami kejar,” ujar Kombes Petrus. Para tersangka disangkakan Pasal 486 juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan rantai pengumpulan dan distribusi barang rongsok, serta rapuhnya mekanisme pengamanan aset pemilik. Untuk korban, kehilangan puluhan ton besi bukan sekadar angka—ia mengancam kelangsungan usaha dan kepercayaan bisnis lokal.
Polisi mengimbau pihak terkait yang mengetahui informasi keberadaan dua DPO untuk segera melapor. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar meningkatkan pengamanan dan transparansi transaksi rongsok guna mencegah pengulangan peristiwa yang merugikan pelaku usaha dan perekonomian setempat.
Imam r

