BANYUMAS | Cyberpolri.id — Seorang tetangga yang dipercayai membantu memfasilitasi gadai sebuah truk di Kabupaten Banyumas kini ditetapkan tersangka setelah diduga menggelapkan uang senilai Rp22,5 juta. Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah itu dan telah mengamankan pelaku berinisial SAT (56), warga Kecamatan Patikraja.
Kejadian bermula Desember 2023 ketika korban, K (47), membutuhkan dana Rp25 juta dan memutuskan menjaminkan truk Mitsubishi F119 tahun 1997. Korban meminta bantuan SAT, yang dikenal sebagai tetangga, untuk mencarikan pihak yang bersedia menerima gadai. Pertemuan dengan pihak penerima gadai berlangsung di Kecamatan Jatilawang. Untuk memuluskan transaksi, pihak penerima meminta agar transaksi dibuat seperti jual beli dengan kesepakatan kendaraan dapat dibeli kembali setelah pelunasan.
Masalah muncul saat pihak penerima hendak mentransfer uang, sementara korban tidak memiliki rekening. SAT menawarkan rekeningnya sebagai penerima. Dari total Rp25 juta, sebesar Rp22,5 juta ditransfer ke rekening atas nama SAT; sisanya Rp2,5 juta disepakati sebagai uang jasa makelar dan dibagi kepada pihak lain.
Keesokan malam, korban menanyakan apakah uang sudah masuk. SAT menjawab uang telah diterima dan berjanji menyerahkannya keesokan hari. Namun janji itu tak terpenuhi. Pada Kamis (7/12/2023), nomor telepon SAT tidak aktif dan upaya menemui tersangka berulang kali tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan perkara ke polisi setelah mengalami kerugian Rp22,5 juta dan menduga uang tersebut digunakan SAT untuk kepentingan pribadi.
Penyidik mengamankan bukti berupa dokumen BPKB truk Mitsubishi F119, dokumen perjanjian utang dengan BRI Unit Sidabowa, bukti transfer Rp22,5 juta, buku tabungan, dan mutasi rekening tersangka. Kasus awalnya dilaporkan ke Polsek Jatilawang dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. M. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan tersangka telah diamankan dan berkas masih dilengkapi sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini mengingatkan warga agar berhati‑hati menyerahkan rekening pribadi untuk transaksi pihak ketiga. Polisi mengimbau korban atau saksi lain yang mengetahui perkembangan perkara untuk segera melapor, sehingga proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberi kepastian bagi korban.berhati‑hati menyerahkan rekening pribadi untuk transaksi pihak ketiga. Polisi mengimbau korban atau saksi lain yang mengetahui perkembangan perkara untuk segera melapor, sehingga proses hukum dapat berjalan tuntas dan memberi kepastian bagi korban.
Imam r

