JOMBANG | Cyberpolri.id — 10 September 2026. Musibah kecelakaan kerja yang terjadi dalam pengerjaan proyek pengaspalan hotmix di Jalan Bali, Kelurahan Jombatan, Kabupaten Jombang, tidak boleh dipandang sekadar sebagai kecelakaan biasa.
Seorang pekerja dilaporkan mengalami luka serius setelah tangannya terjepit alat berat jenis finisher saat pekerjaan berlangsung. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Jombang untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun di balik peristiwa tersebut, muncul persoalan yang jauh lebih besar dan tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Apakah kecelakaan ini benar-benar murni musibah? Ataukah terdapat dugaan kelalaian serius dalam sistem keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak pihak pelaksana?
Pertanyaan itu kini harus dijawab secara terbuka.
Bukan dengan alasan.
Bukan dengan saling lempar tanggung jawab.
Tetapi melalui pemeriksaan yang objektif dan penegakan aturan secara tegas.
PROYEK DI RUANG PUBLIK, TAPI IDENTITAS PELAKSANA DIPERTANYAKAN
Sorotan semakin tajam karena pekerjaan tersebut disebut berlangsung tanpa papan informasi proyek yang mudah diketahui masyarakat.
Padahal proyek pembangunan yang dikerjakan di ruang publik seharusnya tidak menimbulkan kesan seperti pekerjaan tanpa identitas.
Siapa pelaksananya?
Berapa nilai anggarannya?
Dari mana sumber dananya?
Siapa pengawasnya?
Berapa lama masa pekerjaannya?
Dan yang paling penting setelah kecelakaan terjadi:
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS NASIB PEKERJA YANG MENJADI KORBAN?
Ketika papan informasi tidak tersedia atau informasi pelaksanaan tidak terbuka secara memadai, masyarakat wajar mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pekerjaan tersebut.
Jangan sampai proyek berjalan menggunakan fasilitas dan ruang publik, tetapi ketika terjadi kecelakaan, penanggung jawabnya justru sulit ditemukan.
KECELAKAAN KERJA BUKAN SEKADAR “NASIB BURUK”
Dalam pekerjaan yang menggunakan alat berat, risiko kecelakaan bukan sesuatu yang tidak dapat diprediksi.
Justru karena risiko tersebut sudah diketahui, maka sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 wajib menjadi prioritas.
Alat berat bukan kendaraan biasa.
Kesalahan kecil dapat menyebabkan:
- anggota tubuh terjepit;
- patah tulang;
- kehilangan fungsi anggota tubuh;
- cacat permanen;
- bahkan kematian.
Karena itu, setiap pekerjaan yang melibatkan alat berat harus memiliki prosedur pengamanan yang ketat.
Apabila nantinya ditemukan bahwa di lokasi tidak terdapat pengaturan keselamatan yang memadai, minim pengawasan, tidak ada petugas pengarah, pekerja berada terlalu dekat dengan area berbahaya, atau prosedur kerja tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Kecelakaan tidak boleh langsung ditutup dengan kalimat: “namanya juga musibah.”
Sebab sebelum disebut musibah, harus terlebih dahulu dipastikan:
APAKAH SELURUH PROSEDUR KESELAMATAN SUDAH BENAR-BENAR DIJALANKAN?
Jika belum, maka dugaan kelalaian tidak boleh diabaikan.
PELAKSANA JANGAN LEPAS TANGAN
Pihak pelaksana pekerjaan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dalam lingkungan pekerjaan.
Pekerja datang untuk mencari nafkah.
Bukan untuk mempertaruhkan tangan, kaki, atau nyawanya akibat sistem kerja yang diduga tidak aman.
Apabila korban mengalami luka berat atau gangguan permanen, maka persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan membawa korban ke rumah sakit.
Ada pertanyaan lanjutan yang jauh lebih penting:
Siapa yang menjamin biaya pengobatan?
Apakah korban mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan?
Apakah seluruh hak korban dipenuhi?
Apakah kecelakaan telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang?
Apakah dilakukan investigasi terhadap penyebab kecelakaan?
Jangan sampai setelah korban dibawa ke rumah sakit, pekerjaan kembali berjalan seperti biasa, sementara penyebab kecelakaan tidak pernah dibuka kepada publik.
Itu justru akan menimbulkan pertanyaan yang lebih besar.
DINAS PUPR DAN PENGAWAS KETENAGAKERJAAN HARUS BERTINDAK
Peristiwa ini sudah cukup untuk menjadi alarm bagi instansi terkait.
Dinas PUPR Kabupaten Jombang sebagai pihak yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur harus memberikan penjelasan mengenai status dan pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja perlu memastikan apakah seluruh standar keselamatan telah dijalankan.
Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh.
Bukan sekadar datang, melihat lokasi, lalu membuat laporan administratif.
Tetapi harus benar-benar memeriksa:
1. Identitas dan legalitas pelaksana pekerjaan;
2. Dokumen penerapan K3;
3. Sistem pengawasan di lapangan;
4. Prosedur pengoperasian alat berat;
5. Keberadaan petugas yang bertanggung jawab terhadap keselamatan kerja;
6. Penggunaan alat pelindung diri pekerja;
7. Status perlindungan ketenagakerjaan korban;
8. Keterangan saksi di lokasi kejadian;
9. Kondisi dan standar keamanan alat berat yang digunakan;
10. Pertanggungjawaban pihak pelaksana terhadap korban.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
JANGAN ADA UPAYA MENUTUPI FAKTA
Masyarakat kini meminta agar seluruh fakta dibuka secara terang-benderang.
Tidak boleh ada informasi yang ditutup.
Tidak boleh ada upaya menghilangkan tanggung jawab.
Tidak boleh ada pihak yang menjadikan pekerja sebagai korban, sementara pihak yang memiliki kewenangan justru lepas dari konsekuensi.
KESELAMATAN PEKERJA BUKAN PERMAINAN.
K3 BUKAN SEKADAR FORMALITAS DI ATAS KERTAS.
DAN KECELAKAAN KERJA BUKAN ALASAN UNTUK MENUTUP KEMUNGKINAN ADANYA KELALAIAN.
Apabila seluruh prosedur telah dijalankan dengan benar, tentu hal tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.
Namun apabila ditemukan adanya pengabaian terhadap kewajiban keselamatan, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku.
JANGAN SAMPAI PEKERJA MENJADI TUMBAL PROYEK
Kasus ini harus menjadi perhatian serius.
Seorang pekerja telah menjadi korban.
Besok, siapa lagi?
Jangan menunggu sampai ada korban berikutnya.
Jangan menunggu sampai luka berubah menjadi cacat permanen.
Dan jangan pernah menunggu sampai ada korban jiwa baru kemudian semua pihak sibuk mencari siapa yang harus disalahkan.
Pencegahan seharusnya dilakukan sebelum kecelakaan. Bukan penyesalan setelah pekerja menjadi korban.
Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksana proyek tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah proyek tersebut telah memenuhi standar keselamatan.
Dan korban berhak mendapatkan perlindungan serta pertanggungjawaban yang jelas.
«“Jangan sampai pekerja kecil menjadi korban, sementara pihak yang memiliki tanggung jawab justru bersembunyi di balik nama perusahaan dan proyek. Jika ada dugaan kelalaian, bongkar. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika ada pihak yang bertanggung jawab, jangan biarkan lepas begitu saja.”»
Kini publik menunggu.
Apakah pihak terkait akan benar-benar membuka persoalan ini?
Ataukah kecelakaan tersebut akan kembali dianggap sebagai musibah biasa dan perlahan dilupakan?
Jangan sampai proyek selesai, aspal mengeras, jalan kembali mulus—tetapi luka korban dan pertanyaan tentang pertanggungjawaban hukum justru dibiarkan menggantung.
Karena pembangunan yang baik bukan hanya tentang jalan yang selesai dibangun.
Tetapi tentang apakah pembangunan itu dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tanpa mengorbankan keselamatan manusia.
USUT TUNTAS PENYEBAB KECELAKAAN. BUKA IDENTITAS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA. PERIKSA PENERAPAN K3. JANGAN BIARKAN PEKERJA MENJADI TUMBAL SEBUAH PROYEK.
