Temukan Novum Rp5,1 Miliar, Kuasa Hukum Minta Polda Jatim Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Penggelapan

SURABAYA | Cyberpolri.id – Penghentian penyelidikan merupakan kewenangan penyelidik. Namun, apabila ditemukan fakta maupun bukti baru (novum), penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penghentian Penyelidikan. Pada angka 3 huruf c disebutkan bahwa apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan.

Kuasa Hukum Pelapor, Toni RM, menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Direskrimum dan Kabag Wassidik Polda Jawa Timur untuk meminta dilakukan gelar perkara khusus terkait penyelidikan perkara yang sebelumnya telah dihentikan.

Permintaan tersebut disertai novum berupa sejumlah kuitansi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,1 miliar.

Menurut Toni RM, dirinya juga telah dimintai keterangan oleh Pemeriksa Wassidik sebagai tindak lanjut atas surat yang diajukan. Dalam pemeriksaan tersebut, Toni menunjukkan kuitansi asli yang disebut sebagai novum, sementara salinan dokumen tersebut telah diserahkan kepada Pemeriksa Wassidik.

“Sekarang tinggal menunggu undangan gelar perkara khusus untuk memutuskan apakah penyelidikan perkara tersebut akan dibuka kembali,” ujar Toni RM.

Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh pimpinan sebuah perusahaan. Dalam perkara tersebut, terdapat dugaan pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi dengan nilai sekitar Rp5,3 miliar.

Toni berharap proses penanganan perkara selanjutnya dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang ada.

Ia juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi yang menjadi dasar dalam perkara tersebut. Menurutnya, untuk memastikan adanya atau tidak adanya penyimpangan keuangan perusahaan, diperlukan pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi di bidang audit investigasi atau akuntansi forensik.

“Yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa keuangan perusahaan yang dicurigai ada penyimpangan adalah auditor investigasi atau akuntan forensik,” kata Toni.

Menurut Toni, auditor investigasi maupun akuntan forensik memiliki keahlian untuk mendeteksi dan mengungkap dugaan kecurangan (fraud) serta penyimpangan keuangan berdasarkan metode pemeriksaan profesional.

Ia menilai, bukti transaksi yang diajukan pihak Terlapor semestinya terlebih dahulu dilakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan terhadap suatu perkara.

Toni juga menyampaikan kritik terhadap proses penyelidikan sebelumnya. Menurut dia, penyelidik sebelumnya dinilai terlalu mempercayai laporan keuangan yang disampaikan pimpinan perusahaan selaku Terlapor, sementara sejumlah bukti transaksi atau kuitansi yang menjadi dasar laporan tersebut, menurutnya, belum melalui proses validasi yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat pencari keadilan dirugikan karena proses pemeriksaan yang tidak dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia menambahkan, penghentian penyelidikan merupakan bagian dari proses hukum sehingga pembukaan kembali perkara juga harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satunya melalui gelar perkara khusus dengan dasar adanya novum atau bukti lama yang sebelumnya belum diperiksa.

Toni menegaskan bahwa dirinya tidak meminta penyelidik untuk mundur dari perkara tersebut. Namun, ia berharap setiap aparat yang menangani perkara memiliki kompetensi, integritas, serta kehati-hatian dalam menilai seluruh alat bukti.

“Bukan meminta penyelidiknya mundur. Kami hanya meminta agar kompetensinya diperbaiki dan seluruh bukti diperiksa secara profesional,” pungkas Toni RM.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama