CIREBON | Cyberpolri.id — Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Satresnarkoba meringkus seorang pengedar sabu di kediamannya di Kecamatan Arjawinangun, Selasa (1/9/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka berinisial WBK (41), seorang wiraswasta berdomisili di Kecamatan Gegesik, ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,24 gram yang disembunyikan dalam sebuah kaleng biskuit warna ungu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas dan menyamarkan barang bukti di perabotan rumah tangga. Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti pendukung berupa dua unit timbangan digital, dua kemasan plastik klip bening, 20 sedotan plastik hitam, lakban, plastik pengemas, satu unit ponsel pintar, serta uang tunai Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkotika.
"Dengan pengungkapan ini, kami menegaskan komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon untuk memutus rantai peredaran narkotika. Kami tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku yang merusak masa depan generasi muda," terang Kombes Imara, Rabu (2/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal, WBK mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial Unying. Menurut pengakuannya, barang itu dikemas ulang dan diedarkan secara eceran kepada pemesan di wilayah Cirebon. Saat ini tim penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk memburu dan menangkap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Cirebon. Proses selanjutnya meliputi pemeriksaan kesehatan, pengujian laboratorium terhadap sediaan sabu, serta penyidikan lebih lanjut. WBK dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo.
Pasal 114 ayat (2) huruf a Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Imam R

