Buka Edukasi Integritas Bersama KPK, Plt. Bupati Sukirman Ajak ASN Tolak Gratifikasi

KAJEN | Cyberpolri.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menggelar kegiatan Edukasi Integritas dan Gratifikasi bagi ASN Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (20/10/2026). 

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Pekalongan melalui Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, para Penyuluh Antikorupsi, serta alumni peserta Sintesis KPK Tahun 2026.

Kegiatan dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., dengan menghadirkan narasumber Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Qilda Fathiyah. Turut hadir Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK RI, Johnson Ridwan Ginting, Fungsional Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ahmad Irshad Darmawan, Analis Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Candra Ayunda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, para Asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Pekalongan, kepala puskesmas se-Kabupaten Pekalongan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Pekalongan menegaskan bahwa kegiatan ini harus menjadi momentum bagi seluruh ASN untuk memperkuat karakter dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan Masyarakat. "Kita semua berharap, setelah mengikuti acara ini, maka aparatur sipil negara di Kabupaten Pekalongan akan semakin berintegritas. ASN kita semakin menunjukkan keselarasan utuh antara pikiran, perkataan, dan perbuatan yang didasarkan pada nilai kejujuran, moral, serta etika kerja," ujar Sukirman. 

Ia menekankan bahwa salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama adalah gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas, serta mencederai keadilan dalam pelayanan publik. Menurutnya, setiap ASN harus mampu mengenali berbagai bentuk risiko gratifikasi, memahami ketentuan yang berlaku, serta memiliki keberanian untuk menolak pemberian yang tidak sesuai aturan dan dapat memengaruhi pelaksanaan tugas maupun kewenangan jabatan. “Apabila menghadapi keraguan, ASN dan kita semua hendaknya berkonsultasi dengan unit pengendalian gratifikasi atau inspektorat, serta mengikuti mekanisme pelaporan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” pesannya.

Selain itu, ia mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan edukasi tersebut secara optimal dengan memanfaatkan setiap sesi diskusi maupun pembahasan studi kasus agar ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari. "Saya mengajak untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan diskusi dan pembahasan studi kasus, serta menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Kita berharap kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman, tetapi juga memperkuat komitmen dan mendorong perubahan perilaku nyata dalam mewujudkan aparatur yang jujur, profesional, dan bertanggung jawab," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Sukirman juga mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama membangun birokrasi Kabupaten Pekalongan yang bersih, memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Saya berkeyakinan Bapak Johnson Ridwan Ginting pasti mempunyai alasan kemudian membawa program ini ke Kabupaten Pekalongan. Tentu ini bagian kita juga untuk menerima segala arahan, menerima segala masukan, dan tentu saja brainstorming, diskusi, dan seterusnya. Dan kita meyakini bahwa kita semua terus berupaya, berkomitmen memperbaiki diri, mengevaluasi diri, kemudian mencoba bangkit dari keterpurukan yang memang kemudian harus kita lakukan demi memberikan pelayanan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang baik," ungkapnya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johnson Ridwan Ginting, menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya persoalan pejabat tinggi, tetapi dapat berawal dari perilaku sehari-hari yang dianggap sepele. “Sekarang berpikirnya begini, korupsi itu yang terjadi adalah korupsi yang sedang berkembang menuju korupsi gede. Para pelaku yang kita tahan dengan korupsi miliaran, itu bukan kejahatan pertama kali dia melakukan korupsi miliaran. Awalnya mungkin dia korupsinya kecil-kecilan, tapi kemudian dia belajar ngakalin sistem dan kemudian mulai dengan korupsi yang lebih gede,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan perilaku sehari-hari yang mencerminkan sikap tidak tertib, seperti tidak mau mengantre, melanggar aturan lalu lintas, dan datang terlambat ke kantor. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat menumbuhkan pola pikir koruptif apabila terus dibiarkan. “Kita sendiri kemudian banyak yang mulai menanamkan bibit-bibit tersebut, mulai dari perilaku yang koruptif. Contohnya enggak mau antre, kemudian karena putar balik jauh, ya sudah memotong. Atau karena banyak urusan, datang ke kantornya telat, dan sebagainya. Itu Bapak dan Ibu sedang memupuk korupsi menjadi lebih besar,” ungkap Johnson.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya berpotensi menjadi pelaku, tetapi juga menjadi korban korupsi. Berbeda dengan tindak kejahatan umum yang korbannya dapat langsung menyadari kehilangan, dampak korupsi kerap tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, meskipun berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik. “Hebatnya korupsi itu, korbannya itu enggak pernah merasa dia kehilangan menjadi korban. Padahal, ketika Bapak dan Ibu mendapatkan jalanan yang kemudian rusak, pendidikan yang tidak merata, itu kita mendapatkan itu menjadi korban di sana,” tuturnya.

Selain merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan, Johnson menyebut korupsi juga dapat menyuburkan kejahatan lain apabila lembaga yang berwenang tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pemberantasan secara optimal. Karena itu, ia mengajak seluruh ASN untuk memperkuat integritas, kejujuran, dan komitmen dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya. “Kita juga akan terus berkomitmen sama-sama bahwa usaha yang kemudian disertai dengan keikhlasan, kejujuran, dan tanpa adanya korupsi, Tuhan pasti berkati. Dan kita akan kemudian bisa menjadi bangsa yang maju,” pungkasnya.

Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Qilda Fathiyah, dalam materi yang disampaikannya memaparkan sejumlah indikator integritas dan antikorupsi, termasuk Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Pekalongan tahun 2025 yang mencapai 80,17, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 72,32. “Kami berharap indeks-indeks ini tidak hanya tercermin melalui angka, tetapi juga menjadi semangat bagi Bapak dan Ibu semua untuk terus berbenah, mempertahankan kredibilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa integritas harus dibangun mulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga, serta diwujudkan melalui perilaku jujur dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, keluarga dapat menjadi penguat nilai kejujuran sekaligus benteng untuk mencegah perilaku koruptif. KPK juga menerapkan strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang didukung peran serta Masyarakat. “Jadi, memang tidak akan berjalan kalau tidak ada peran serta masyarakat. Nah, ini tadi juga bagaimana peran serta masyarakat ini juga menjadi salah satu strategi KPK dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

(win)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama