MADIUN | Cyberpolri.id - Pemasangan tiang jaringan internet di atas lahan pribadi warga Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, menuai sorotan dari aktivis ormas dan awak media.
Pasalnya, tiang tersebut telah berdiri selama beberapa bulan, namun pemilik lahan mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai kompensasi maupun perjanjian tertulis terkait penggunaan tanahnya.
Sabtu (17/10/2026),Warga berinisial *RI* mengungkapkan, pemasangan bermula saat teknisi provider datang secara mendadak. Menurutnya, tidak ada dokumen resmi yang menjelaskan persetujuan penggunaan lahan, hak dan kewajiban kedua pihak, maupun kemungkinan kompensasi. Ia pun mempertanyakan dasar pemasangan tiang tanpa adanya kesepakatan hitam di atas putih.
Keluhan serupa disampaikan *SB*, saudara RI, yang mengaku pernah dimintai izin pemasangan tiang di dekat rumahnya. Ia menyetujui dengan syarat tiang tidak berdiri di atas tanah pribadinya. Namun beberapa waktu kemudian, tiang justru terpasang di lokasi lain, yakni dekat sungai, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proses penentuan titik pemasangan.
Warga berharap pihak provider memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur pemasangan, dasar persetujuan penggunaan lahan, serta mekanisme kompensasi bagi pemilik tanah yang terdampak. Mereka juga menginginkan adanya perlindungan hak agar masyarakat tidak merasa khawatir menyampaikan keberatan ketika lahannya digunakan untuk kepentingan infrastruktur.
Hingga berita ini disusun, *belum ada keterangan resmi dari pihak provider maupun pemerintah kelurahan/desa* terkait persoalan tersebut. Identitas perusahaan pemasang, dasar penggunaan lahan, dan mekanisme kompensasi masih perlu dikonfirmasi agar duduk perkara menjadi jelas dan persoalan tidak berlarut-larut.
Harapan warga, pemerintah desa setempat ikut memfasilitasi ruang dialog untuk mencari solusi terbaik sebelum kasus ini berlanjut ke ranah hukum.
(Tim Investigasi)

