PURWOKERTO | Cyberpolri.id — Sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil memicu aksi protes dari Aliansi Aksi Rakyat Banyumas (ARB). Aliansi ini berencana menggelar audiensi di depan Kantor Kabupaten Banyumas, 28 Oktober 2026, menuntut penjelasan dan pembatalan kebijakan yang dianggap merugikan publik.
Salah satu pemicu utama kemarahan warga adalah keputusan Pemkab yang menonaktifkan program UHC (Universal Health Care / bantuan kesehatan gratis). Program yang sejak Januari 2026 memberikan layanan kesehatan gratis bagi 223 warga itu tiba‑tiba dihentikan pada 1 Oktober 2026. Menurut perwakilan ARB, penghentian layanan ini dilakukan tanpa pemberitahuan memadai dan tanpa mekanisme alternatif bagi warga miskin yang selama ini bergantung pada bantuan tersebut.
“Penonaktifan UHC menunjukkan pemerintah tidak berpihak pada kepedulian kesehatan masyarakat,” kata salah seorang anggota ARB yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Anggota yang sama menyatakan ada dugaan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk UHC akan dialihkan untuk pengadaan bus TransBanyumas, sebuah langkah yang menurut mereka “tidak sejalan dan tidak berperikemanusiaan.”
Selain soal kesehatan, kebijakan baru tentang pengaturan parkir di pusat ritel modern turut memicu keresahan. Sejak sejumlah Alfamart dan Indomaret diminta menyetor retribusi parkir kepada Dinas Perhubungan, pelaku usaha kecil dan pekerja informal melaporkan pendapatan mereka terganggu. ARB menilai kebijakan itu diambil tanpa solusi mitigasi bagi warga yang menggantungkan hidup pada kegiatan ekonomi di sekitar lokasi parkir.
“Kebijakan parkir ini tidak hanya mengabaikan keberlangsungan usaha kecil; ia memutus rantai penghidupan banyak keluarga,” ujar perwakilan ARB.
Isu lain yang menyulut kecurigaan publik adalah proyek pembangunan Masjid Seribu Bulan. Masyarakat setempat mengaku dimintai donasi untuk pembangunan masjid, tetapi hingga kini bangunan diduga mangkrak dan tidak selesai. Beberapa warga menilai penggalangan dana tersebut berpotensi masuk ranah pungutan liar (pungli) jika tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana.
Menjelang aksi audiensi, ARB menuntut beberapa poin penting:
Pemkab segera mengaktifkan kembali program UHC atau menyediakan alternatif jaminan pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak.
Transparansi penuh atas alokasi anggaran program UHC dan rencana pengalihan dana untuk pengadaan bus TransBanyumas.
Pembatalan atau peninjauan ulang kebijakan pungutan parkir yang merugikan pelaku usaha mikro dan pekerja informal, serta pemberian solusi kompensasi.
Klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait penggalangan dana pembangunan Masjid Seribu Bulan; jika ditemukan penyimpangan, aparat diminta menindak sesuai peraturan.
Sejauh ini, upaya konfirmasi wartawan ke pihak Pemkab Banyumas dan kantor Bupati Sadewo belum membuahkan tanggapan resmi. ARB menyatakan audiensi pada 28 Oktober akan menjadi momentum menuntut keterbukaan dan keadilan kebijakan publik.
Pengamat kebijakan publik yang dihubungi mengatakan, penghentian program sosial tanpa sosialisasi dan tanpa mekanisme pengalihan yang jelas berisiko memperbesar ketimpangan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kebijakan publik yang baik harus mempertimbangkan dampak sosial, terutama pada kelompok rentan,” kata pengamat tersebut.
Audiensi 28 Oktober diperkirakan akan dihadiri ratusan warga dan sejumlah LSM lokal. ARB menegaskan aksi ini damai namun tegas, dan mereka akan menuntut komitmen tertulis dari Pemkab sebagai hasil pertemuan.
Imam r

