SEMARANG | Cyberpolri.id — Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi kinerja aparat kepolisian dengan melaporkan setiap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Polda Jateng. Imbauan itu disampaikan di Mapolda Jateng, Jumat (16/10), sebagai bagian dari komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melalui program “Polisi Bersama Masyarakat”.
Kombes Yuliyanto menegaskan peran penting warga dalam mencegah penyalahgunaan wewenang. “Jangan diam ketika menemui praktik yang tidak semestinya. Laporkan segera bila menemukan dugaan pungli, baik saat pemeriksaan di jalan raya maupun saat mengurus layanan di kantor kepolisian,” ujarnya.
Ia mengingatkan perbedaan antara biaya resmi dan permintaan uang yang tak berdasar. Masyarakat diminta mencatat waktu, lokasi, identitas petugas bila memungkinkan, serta bukti pendukung sebelum melapor. Informasi yang jelas akan mempercepat verifikasi dan proses penanganan.
“Setiap laporan harus disampaikan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Bila terbukti melakukan pelanggaran, oknum akan diproses sesuai ketentuan,” kata Yuliyanto.
Selain itu, Kabid Humas menegaskan masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan untuk memperoleh layanan kepolisian. “Tanyakan dasar pungutan bila diminta biaya yang mencurigakan. Pelayanan kepolisian harus transparan, profesional, dan memberikan kepastian,” tambahnya.
Kombes Yuliyanto menutup dengan ajakan tegas kepada warga untuk berani melapor dan tidak membiarkan pungli berlanjut. “Mari bersama membangun budaya berani melapor. Partisipasi masyarakat sangat menentukan upaya pencegahan penyimpangan dan peningkatan kualitas pelayanan. ‘Polisi Bersama Masyarakat’ harus terwujud lewat tindakan nyata, bukan sekadar slogan,” pungkasnya.
Saluran pengaduan resmi Polda Jateng tersedia untuk menerima laporan dan bukti pendukung dari publik. Laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur penegakan internal dan hukum.
Imam r

