Kasus penembakan tersebut terjadi di Jalan Pandanaran, Kampung Rancah, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Korban mengalami sejumlah luka akibat tembakan dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berbaring sambil menunggu di bengkel tambal ban. Pelaku kemudian mendatangi korban dan melepaskan lima tembakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, di antaranya hidung, tangan, bagian belakang kepala, dan leher. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta membantu proses penanganan korban di RS Hidayah.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan tiga butir peluru gotri yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan tersebut.
Jejak Pelaku Terungkap melalui CCTV
Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah dan Satreskrim Polres Boyolali. Petugas menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV, untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak arah pelariannya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada JNH. Setelah diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna putih, tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kulon Progo.
Polisi menangkap JNH pada Selasa (13/10/2026) dini hari. Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus yang sempat menimbulkan keresahan masyarakat.
Diduga Dipicu Persoalan Investasi Rp25 Juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga penembakan tersebut berkaitan dengan persoalan utang-piutang dan investasi usaha antara tersangka dengan kakak korban.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menerangkan, JNH dan kakak korban pernah bekerja sama membuka usaha servis telepon seluler pada 2024. Namun, usaha tersebut mengalami kerugian dan hubungan bisnis keduanya kemudian bermasalah.
Kakak korban diketahui merantau ke Jakarta. Sementara itu, JNH mengaku mengalami kesulitan untuk memperoleh kejelasan terkait dana investasi yang disebut mencapai sekitar Rp25 juta.
Persoalan tersebut diduga memicu kemarahan tersangka. Namun, polisi masih mendalami keterangan mengenai aliran dana, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta latar belakang tindakan kekerasan tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim, tersangka diduga melampiaskan kekesalannya kepada adik rekan bisnisnya, yang bekerja sebagai tukang tambal ban.
Polisi menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan sementara, tidak ditemukan sengketa langsung antara tersangka dan korban. Keduanya diketahui masih berada dalam lingkup wilayah kecamatan yang sama dan saling mengenal melalui lingkungan keluarga yang lebih luas.
Sebelum melakukan penembakan, tersangka diduga sempat mencari korban di rumahnya. Karena rumah tersebut kosong, tersangka kemudian mendatangi bengkel tempat korban berada dan melepaskan lima tembakan.
Air Gun dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pistol jenis air gun yang menurut keterangan awal dibeli secara daring dengan harga sekitar Rp5 juta, satu sepeda motor Yamaha Aerox berwarna putih, helm, tas hitam, sarung tangan, jaket, celana, dan sepatu.
Petugas juga mengamankan tiga butir peluru berwarna emas serta satu peluru yang berhasil dikeluarkan dari pipi korban melalui tindakan operasi medis.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan memperkuat pembuktian perkara.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, JNH dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 467 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara sebagaimana disampaikan dalam keterangan awal kepolisian.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian kejadian, menguji keterangan tersangka, serta memastikan apakah terdapat fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan bisnis maupun utang-piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum dan komunikasi yang semestinya, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
Cyberpolri.id

