Polres Boyolali Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Tower, Empat Ditangkap dan 15 TKP Lain Terungkap


BOYOLALI | Cyberpolri.id — Jajaran Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi yang diduga melibatkan komplotan lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan menetapkan satu orang lainnya berinisial BSK sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hasil penyidikan sementara juga mengarah pada dugaan keterlibatan kelompok ini dalam 15 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (14/10/2026). Perkara ini bermula dari laporan gangguan alarm listrik PLN di sebuah tower telekomunikasi di Kecamatan Klego pada Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 01.11 WIB.

Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas bersama pelapor mendapati lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pencurian kabel. Empat orang berhasil diamankan, yakni TKY (35), EH (36), SPD (51), dan AN (36). Sementara itu, seorang lainnya berinisial BSK melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Beraksi dengan Pembagian Peran

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang terstruktur. TKY diduga berperan menentukan sasaran sekaligus menggerakkan kelompok. EH bertugas mengawasi situasi dari luar pagar dan menarik kabel yang telah dipotong.

Sementara itu, SPD dan AN diduga menunggu di dalam mobil untuk mendukung pelaksanaan aksi, dengan AN bertindak sebagai pengemudi. Adapun BSK diduga menyiapkan peralatan serta memanjat pagar untuk memasuki area tower.

Penyidik menduga kelompok tersebut tidak hanya beraksi di Kecamatan Klego. Pengembangan perkara mengarah pada 15 TKP lain yang tersebar di sejumlah wilayah.

Rinciannya meliputi satu TKP di Kecamatan Juwangi, enam TKP di wilayah Kecamatan Klego, Andong, dan Nogosari, tiga TKP di Kabupaten Demak, dua TKP di Kabupaten Grobogan, serta tiga TKP di Kabupaten Sragen.

Kabel Dijual ke Pengepul Barang Bekas

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memotong kabel tower, memasukkannya ke dalam karung, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil. Kabel tersebut selanjutnya dikupas untuk mengambil material yang memiliki nilai jual.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan kabel-kabel tersebut diduga dijual ke gudang barang bekas di Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dengan harga sekitar Rp180.000 per kilogram.

Akibat pencurian di tower wilayah Klego, PT XL SMART diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih, alat pemotong besi atau kabel, obeng, pisau cutter, penutup wajah, sembilan karung plastik, serta potongan kabel power dan grounding tower.

Polisi Kembangkan Kasus dan Kejar Buron

Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah kejadian lain. Polisi juga terus memburu BSK yang hingga kini belum tertangkap.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g atau juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana disebutkan dalam ketentuan tersebut.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pencurian kabel tower tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan, tetapi juga berpotensi mengganggu operasional jaringan telekomunikasi yang digunakan masyarakat.

Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi maupun fasilitas umum lainnya. Warga yang mengetahui informasi mengenai keberadaan BSK diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian.

Cyberpolri.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama