POLDA JATENG | Cyberpolri.id — Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan memberi peringatan tegas dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Ia menegaskan: tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melindungi, membekingi, atau terlibat dalam perjudian dan peredaran narkotika. Pelanggaran akan berujung pada tindakan keras, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kapolda mengecam praktik transaksi dalam penanganan perkara narkoba. “Saya minta kepada seluruh anggota Reserse: tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik Perjudian, apalagi Narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegasnya. Pernyataan itu sekaligus peringatan bahwa setiap bentuk pelindungan terhadap aktivitas ilegal tak akan dibiarkan.
Ia mengingatkan pula agar penegakan hukum tidak menjadi alat untuk mencari keuntungan, menakut-nakuti warga, atau memeras pihak yang sedang berhadapan dengan hukum. Proses penyidikan harus berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Menjadi polisi berarti menjaga integritas, bukan memperdagangkannya.
Kapolda menegaskan penindakan tegas terhadap perjudian dan narkotika harus disertai pembenahan internal. Kepercayaan publik kepada Polri hanya terbina bila setiap anggota menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Ancaman itu bukan hanya retorika. Selain perjudian dan narkoba, Kapolda meminta jajaran menindak keras kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, serta tawuran bersenjata tajam. Ia merumuskan tiga direktif yang harus dipahami setiap anggota: bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat; memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan; merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon,” kata Kapolda. Ia memerintahkan optimalisasi layanan jemput bola melalui SPKT dan Call Center 110, agar polisi segera hadir di lokasi kejadian tanpa menunggu korban atau pelapor datang ke kantor.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan arahan Kapolda menjadi kewajiban seluruh jajaran. Penegakan hukum harus profesional dan tidak boleh diperalat untuk melindungi aktivitas ilegal atau mencari keuntungan pribadi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran anggota, kata Kabid Humas, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Kombes Yuliyanto mengimbau masyarakat aktif melapor bila mengetahui tindak pidana atau dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepolisian. “Bersama masyarakat, kita jagai Jawa Tengah tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Arahan Kapolda hari ini menandai komitmen tegas Polda Jawa Tengah: polisi yang bersih dari pembeking, cepat menindak kejahatan, dan hadir untuk melindungi, bukan mengeksploitasi rakyat.
Imam r

