Kapolres Kendal Tegaskan Penindakan Balap Liar dan Knalpot Brong saat Jumat Curhat di Margomulyo

KENDAL | Cyberpolri.id — Kapolres Kendal AKBP Ratna Quratul Ainy menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong saat menggelar Jumat Curhat bersama warga Desa Margomulyo, Kecamatan Pegandon, Jumat (30/10/2026). Pertemuan itu menjadi forum langsung penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus penegasan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.


Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Margomulyo dihadiri Wakapolres Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo, pejabat utama Polres Kendal, Kepala Desa Sujarno, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. 

Kapolres meminta dukungan warga untuk aktif melaporkan pelanggaran dan bekerjasama dengan pihak kepolisian guna menindak pelaku balap liar maupun pemasangan knalpot tidak sesuai spesifikasi.


Dalam dialog, warga mengajukan beragam keluhan dan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian, termasuk perpanjangan SIM, mutasi kendaraan, penerbitan SKCK, serta penanganan anak di bawah umur yang terlibat pelanggaran. Mewakili institusi, 

Kapolres dan pejabat terkait memberikan penjelasan teknis serta menegaskan sanksi yang berlaku bagi pelanggar lalu lintas dan ketertiban.


“Tindakan balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak ditolerir karena membahayakan keselamatan dan mengganggu ketenteraman warga. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan,” ujar AKBP Ratna di hadapan warga.


Kapolres juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama pada malam hari, sebagai upaya pencegahan kenakalan remaja dan keterlibatan dalam tindakan negatif. Ia mengimbau generasi muda fokus pada pendidikan dan taat berlalu lintas.


Sehubungan dengan Operasi Patuh Candi yang berlangsung hingga 8 November 2026, Kapolres menegaskan pengawasan ketat terhadap kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm dan perangkat keselamatan, serta larangan modifikasi yang melanggar spesifikasi teknis. Pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk penilangan, penahanan kendaraan, atau sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan.


Kepala Desa Margomulyo Sujarno menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi perhatian Polres Kendal terhadap masalah pelayanan dan keamanan di desa. Pertemuan berlangsung interaktif, aman, dan kondusif, serta menghasilkan rekomendasi tindak lanjut antara pemerintah desa, aparat kepolisian, dan masyarakat.


Polres Kendal menegaskan akan menindaklanjuti laporan warga dan meningkatkan patroli di titik rawan balap liar serta melakukan razia knalpot brong secara periodik. Masyarakat diimbau segera melaporkan aktivitas yang mengancam ketertiban melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, atau layanan Call Center 110.


Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama