Polresta Pati Ungkap Pencurian Motor di RSUD Soewondo, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

 


PATI | Cyberpolri.id — Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area parkir RSUD RAA Soewondo Pati. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (31/10/2026), Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tiga orang diduga terlibat telah diamankan dan barang bukti sepeda motor berhasil disita.


Peristiwa pencurian berlangsung Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 22.36 WIB. Korban, EI (29), memarkir motor Honda Beat warna merah hitam di area parkir rumah sakit. Saat kembali sekitar pukul 03.20 WIB, motor tersebut sudah hilang. Kerugian materi korban diperkirakan mencapai sekitar Rp13 juta.


Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencari sasaran di area parkir lalu merusak sistem kunci dengan kunci letter T sehingga kendaraan dapat dihidupkan dan dibawa pergi. Tim penyidik memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengembangkan informasi hingga menemukan keberadaan terduga pelaku utama berinisial S (42). Petugas menangkap S di sekitar tempat kos pacarnya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.


Pengembangan penyidikan mengungkapkan bahwa motor hasil curian dijual melalui perantara R (56) kepada penadah AR (46) dengan harga sekitar Rp2 juta. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Yamaha Mio GT yang diduga dipakai sebagai sarana kejahatan, serta kunci letter T beserta mata kunci yang dipakai untuk melakukan pencurian.


“Kami tidak hanya membidik pelaku yang mengambil motor, tetapi juga menelusuri rantai peredaran barang curian hingga sampai ke penadah. Semua yang terbukti terlibat akan diproses sesuai peran dan ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Sigit.

Para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara hingga 7 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku, tergantung peran masing-masing tersangka.


Kapolresta Pati menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat saat memarkir kendaraan, termasuk di fasilitas publik seperti rumah sakit. Ia mengimbau warga selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi terbuka.


Polresta Pati juga menyatakan akan meningkatkan patroli di titik rawan, memperkuat pengawasan di area publik, serta melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana atau menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau Call Center 110.


“Kami mengajak masyarakat aktif berpartisipasi mencegah kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana. Polresta Pati akan menindak tegas pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman kepada warga,” pungkas Kombes Pol Sigit.


Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama