Ngaku Petugas, Acungkan Senjata: Dua Terduga Begal di Banyumas Dibekuk URC Polresta

BANYUMAS | Cyberpolri.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas menangkap dua tersangka dugaan pemerasan (begal) yang menyasar pengguna sepeda motor pada malam hari. Pelaku, MRNH (19) dan ME (29), keduanya warga Kecamatan Patikraja, ditangkap Tim Resmob pada Selasa (6/10/2026) setelah melancarkan aksi di kawasan Purwokerto dan Karanglewas.

Peristiwa bermula pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Purwokerto–Ajibarang, depan Museum Panglima Besar Jenderal Sudirman, Purwokerto Barat, dan berlanjut di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas. Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, kedua pelaku diduga berboncengan menggunakan Honda PCX putih. MRNH disebut membawa pisau jenis bayonet dengan gagang menyerupai pistol, dl diselipkan di bagian perut dan ditutupi sweater.

Kedua pelaku semula membuntuti sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga remaja—R0 (16), FA (13), dan TIM (14)—warga Kecamatan Ajibarang. Saat menyalip dan memepet, MRNH turun dan diduga mengancam korban sambil mengaku sebagai petugas, lalu meminta mereka menyerahkan telepon seluler. 

Ketakutan, korban menyerahkan dua unit ponsel dan dipaksa menyerahkan sepeda motor.

Para korban kemudian dibawa ke lokasi yang lebih sepi di timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon. Di sana pelaku menggeledah tubuh dan jok motor dengan alasan mencari narkoba, lalu memerintahkan korban menunggu dengan klaim akan menghubungi "tim" dari kepolisian. Setelah menunggu tanpa kehadiran pihak berwenang, korban menyadari mereka menjadi korban perampasan dan melapor kepada keluarga lalu ke polisi.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan korban. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka dan menyatakan telah merencanakan aksi itu. Keduanya juga mengaku pernah melakukan tindakan sejenis lebih dari 10 kali. Hasil jarahan diduga dijual dan keuntungan dibagi di antara pelaku.

Barang bukti yang disita dari MRNH antara lain satu unit Honda PCX, sebilah pisau bayonet sekitar 30 sentimeter beserta sarung, sweater merah marun, tas selempang hitam, dan satu unit ponsel. Dari ME disita dua ponsel, jaket parasut hijau, dan sebuah sebo warna hitam. Polisi masih mendalami pengakuan terkait dugaan aksi berulang tersebut.

Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama