Operasi Besar: Ribuan Kupon dan Rekening Judi Online Diamankan di Jateng

 


SEMARANG | Cyberpolri.id — Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Ditpolairud Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan perjudian togel yang beroperasi lintas wilayah di Demak, Grobogan, dan Semarang. Dari serangkaian penggerebekan 9–10 Oktober 2026, penyidik mengamankan puluhan tersangka, ribuan kupon, dan memblokir rekening dengan saldo sekitar Rp 2,462 miliar.


*Awal penindakan*

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan pengungkapan bermula dari operasi intelijen dan laporan masyarakat. Penindakan dilakukan serentak di tiga lokasi: sebuah rumah kontrakan di Semarang, titik pengumpulan di Demak, dan rute distribusi di Grobogan.


*Temuan di Semarang dan Demak*

Di Semarang, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Batan Miroto pada 9 Oktober dan mengamankan lima orang beserta 43.250 bendel kupon togel serta uang tunai Rp 19.650.000. Penyidik memblokir lima rekening yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana perjudian; saldo total rekening mencapai sekitar Rp 1,942 miliar.


Di Demak, pengungkapan pada 10 Oktober menghasilkan penangkapan tiga orang dan penyitaan 8.416 kupon. Penyidik juga memblokir rekening terkait dengan saldo sekitar Rp 519.994.717.


Peran kurir dan distribusi di Grobogan

Di Grobogan, dua orang diduga berperan sebagai kurir diamankan setelah ditemukan dua kotak besi berisi 421 bendel kupon yang diduga untuk distribusi dari Demak ke pengecer setempat. 


Kendaraan operasional yang digunakan diduga kendaraan niaga ringan untuk memudahkan pergerakan.


*Skema dan aliran dana*

Penyidikan awal menunjukkan pembagian peran yang rapi: pengepul/pengecer, kurir, dan bandar. Rekening-rekening yang diblokir merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana operasional dan keuntungan. Penyidik menegaskan jumlah saldo yang diblokir bukanlah uang tunai hasil sitaan, melainkan saldo rekening yang terkait aktivitas perjudian.


*Pasal dan ancaman hukum*

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam pidana penjara hingga sembilan tahun atau denda hingga kategori VI sebesar Rp 2 miliar. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri pemasok, bandar besar, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


*Polda: tanpa kompromi*

Kapolda menegaskan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang berperan sebagai pelindung atau fasilitator. Penegakan terhadap perjudian daring dan jaringan lintas wilayah menjadi prioritas demi melindungi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.


*Imbauan kepada publik*

Polda mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dan segera melaporkan bila mengetahui praktik serupa. Informasi dari warga dinilai krusial untuk membongkar jaringan yang beroperasi tersebar.


Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama