SEMARANG | Cyberpolri.id — Tim Ditpolairud Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Petugas mengamankan 2.604 botol minuman beralkohol berbagai merek, sebuah kapal pengangkut barang, serta dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan dan pengangkutan tanpa izin, Selasa (20/10/2026).
*Awal pengungkapan*
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang pengangkutan miras menggunakan kapal ke Karimunjawa. Personel Subdit Penegakan Hukum Ditpolairud menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa kapal yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa.
Temuan di kapal dan toko
Dari pemeriksaan, petugas menemukan muatan miras yang disamarkan bersama material bangunan. Pengembangan penyidikan mengarah ke sebuah toko di Karimunjawa yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi peredaran. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.604 botol minuman keras.
Kapal berlayar tanpa izin
Penyidikan sementara menemukan indikasi pelanggaran pelayaran. Kapal pengangkut, KM Laba-Laba 8B (14 GT), diketahui berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang masih berlaku; dokumen pelayaran kapal kedaluwarsa pada 7 Oktober 2026. Kondisi ini menambah dugaan pelanggaran administratif dan keselamatan pelayaran.
Tersangka dan aliran barang
Penyidik menetapkan dua orang tersangka: AKA (26), diduga nakhoda kapal, dan N (54), diduga pemilik barang sekaligus pengedar lokal. Berdasarkan pemeriksaan, N diduga memperoleh miras dari pemasok di Jepara dengan nilai transaksi sekitar Rp 50 juta. Sementara itu, AKA diduga menerima upah Rp 15.000 per karton yang diangkut.
Perizinan usaha tidak sesuai
Sementara itu, pemeriksaan terhadap toko penjual menemukan dugaan ketidaksesuaian perizinan. Toko itu tercatat menggunakan izin untuk perdagangan eceran barang kebutuhan pokok, yang tidak mencakup penjualan minuman beralkohol sebagaimana ditemukan dalam kasus ini.
*Pasal yang disangkakan*
Atas dugaan pelanggaran pelayaran, AKA disangkakan melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan dan pemasok lain yang terlibat.
*Imbauan Kapolda*
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan penindakan ini bagian dari upaya menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Ia mengimbau pelaku usaha dan pemilik kapal selalu memastikan seluruh kegiatan perdagangan dan pengangkutan dilengkapi perizinan yang sah. Kapolda juga meminta masyarakat aktif melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti.
Imam r

