PURBALINGGA | Cyberpolri.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap perempuan-perempuan yang dikenalnya lewat media sosial. Tersangka berinisial ABN (48) ditetapkan tersangka setelah penyidikan menemukan korban mencapai 15 orang dan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek.
Pengungkapan dan tersangka
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar menyatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor yang dibuat pada 7 September 2026. ABN, warga Desa Kalibombong, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, diduga beraksi sejak Januari hingga September 2026. Dalam konferensi pers, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.
Modus operandi
Menurut penyidikan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial lalu mengajak bertemu di GOR Satria Purwokerto. Setelah bertemu, pelaku berboncengan dengan korban. Setibanya di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, pelaku berpura-pura menurunkan korban dengan alasan mengambil barang di rumah temannya. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban dan tak pernah kembali.
Jangkauan korban dan barang bukti
Kasat Reskrim menyebutkan pelaku beraksi di banyak lokasi: Padamara (2 TKP), Bobotsari (3), Bukateja (2), Kalimanah (2), Purbalingga (5), dan Kemangkon (1). Semua korban perempuan yang dikenalnya melalui platform daring. Polisi mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor sebanyak 10 unit, telepon seluler, dan pakaian.
Penadah ikut ditangkap
Polisi juga menangkap dua orang diduga penadah berinisial BPY (28) dan AL (40), keduanya warga Kabupaten Banyumas. Keduanya disangka menerima hasil kejahatan dan kini diperiksa lebih lanjut.
Status hukum dan ancaman pidana
ABN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta. BPY dan AL disangkakan pasal penadahan terkait tindak pidana tersebut.
Kepolisian: peringatan tegas kepada publik
Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan platform digital untuk menipu dan meresahkan masyarakat. Ia mengingatkan warga, khususnya perempuan, agar berhati-hati saat berkenalan lewat media sosial: jangan mudah percaya, konfirmasi identitas calon kenalan, dan hindari ikut pergi dengan orang yang baru dikenal tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
Kemarahan publik dan langkah lanjut
Kasus yang dilakukan berulang dan melintasi banyak wilayah ini wajar menimbulkan kemarahan publik. Polisi berjanji melakukan pengusutan menyeluruh, termasuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.
Imam r

