Pengadilan Tetapkan 2 Pelajar di Pemalang Dititipkan ke LPKS 6 Bulan Usai Kasus Bullying yang Menewaskan Murid SD


PEMALANG | Cyberpolri.id - Pengadilan Negeri Pemalang mengeluarkan penetapan yang menyerahkan nasib dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kepada Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang selama enam bulan. Keputusan hakim itu berdasarkan hasil pengambilan keputusan (PK) bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, sebagai tindak lanjut kasus perundungan yang berujung pada kematian seorang pelajar SD di Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Kamis (8/10/2026).

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas II Pekalongan, Anggono Bekti, menyatakan penetapan tersebut diambil sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bapas telah mendampingi proses hukum sejak tahap penyelidikan dan penyidikan, serta menyerahkan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang memuat rekomendasi terbaik demi kepentingan dan masa depan kedua anak.

“Bapas Kelas II Pekalongan sudah menyerahkan litmas kepada majelis. Litmas itu berisi rekomendasi yang mempertimbangkan kesejahteraan anak dan upaya rehabilitatif,” kata Anggono Bekti.

Sebelum penetapan, Polres Pemalang, Bapas Kelas II Pekalongan, pekerja sosial dari Direktorat Rehsos Anak Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan UPTD PPA Kabupaten Pemalang menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah hukum. 

Wakapolres 

Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah menegaskan rakor diperlukan karena pelaku masih berstatus anak di bawah 12 tahun, sehingga mekanisme penanganan mengacu pada UU SPPA yang menekankan perlindungan dan rehabilitasi.

Pekerja Sosial Anak Kementerian Sosial, Nur Alfiah Zuhro, menjelaskan bahwa penempatan di LPKS Antasena bertujuan memberikan layanan rehabilitasi sosial yang 

komprehensif: intervensi psikososial oleh tenaga profesional, pengembangan potensi diri, layanan kesehatan dan pendidikan, serta upaya peningkatan kemandirian. 

Hak-hak dasar anak—tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman—tetap dijamin selama masa penempatan.

“Penetapan ini bukan sekadar hukuman; ini langkah rehabilitatif untuk melindungi hak anak dan mempersiapkan reintegrasi sosial,” tambah Nur Alfiah Zuhro. Bapas akan melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan LPKS serta peksos untuk memantau kondisi kedua anak hingga proses reintegrasi.

Catatan proses: pengambilan keputusan bersama dilakukan sesuai ketentuan UU SPPA, dengan melibatkan aparat penegak hukum, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. 

Penempatan di LPKS selama enam bulan menjadi keputusan pengadilan setelah mempertimbangkan rekomendasi litmas dan hasil koordinasi multi-lembaga.

Imam r

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama